PALI, SUMATERA SELATAN – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan cor beton (setapak) di Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 ini dinilai warga setempat dikerjakan asal-asalan dan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek infrastruktur ini menelan anggaran sebesar Rp184.805.500 yang dikerjakan swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Curup. Secara teknis, jalan tersebut direncanakan memiliki dimensi panjang 199 meter, lebar 2 meter, dan tebal 0,15 meter (15 cm).
Keluhan dan Temuan Warga di Lapangan
Dari hasil pengamatan warga di lokasi, fisik bangunan mengindikasikan adanya indikasi penurunan kualitas yang kasat mata. Masyarakat menduga kuat pengerjaan jalan ini mengabaikan regulasi baku dan standar konstruksi yang semestinya.
Beberapa poin krusial yang disoroti oleh masyarakat antara lain:
Tanpa Pemadatan: Proses awal sebelum pengecoran diduga tidak melalui tahap pemadatan tanah yang maksimal, sehingga berpotensi membuat jalan cepat retak atau ambles.
Adukan Semen Diduga Tak Sesuai Takaran: Komposisi material (semen, pasir, dan batu split) disinyalir tidak seimbang demi menekan biaya, sehingga memicu kekhawatiran jalan akan cepat hancur sebelum waktunya.
”Kami melihat pembangunannya seperti asal jadi. Jika tidak sesuai aturan dan kualitasnya buruk, yang rugi jelas masyarakat Desa Curup sendiri karena asas manfaatnya tidak akan bertahan lama,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Audit Hukum
Melihat kondisi fisik proyek yang dinilai janggal, masyarakat meminta pihak-pihak terkait tidak tinggal diam. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten PALI untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit investigatif, baik secara administratif maupun teknis (uji laboratorium kekuatan beton).
Langkah tegas dari instansi berwenang sangat diharapkan agar penggunaan Dana Desa (DD) benar-benar transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru menguntungkan pihak-pihak tertentu.
: Draf di atas mengoreksi penulisan nominal angka dari teks asli (184,805,5000-‘ disesuaikan menjadi Rp184.805.500) dan tebal jalan yang tertulis “O, 5 m” (diduga typo dari 0,15 m atau 15 cm, karena tebal cor beton jalan setapak umumnya berkisar di angka tersebut).tim.

