Jakarta, 16 Juni 2026 — Temuan DPRD DKI Jakarta mengenai masih beroperasinya Rumah Sakit Pondok Indah di tengah status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah berakhir menjadi alarm keras bagi keselamatan publik dan kredibilitas pengawasan pemerintah daerah.
Pemerhati kebijakan publik, Ossie Gumanti, menilai persoalan ini jauh lebih serius daripada sekadar keterlambatan perpanjangan dokumen.
“Publik tidak sedang berbicara tentang selembar kertas. Publik sedang berbicara tentang keselamatan pasien, keselamatan tenaga medis, keselamatan keluarga pasien, dan keselamatan ribuan orang yang setiap hari berada di dalam gedung tersebut,” tegas Ossie Gumanti.
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan munculnya ruang abu-abu dalam penerapan regulasi bangunan gedung, terlebih terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyangkut nyawa manusia.
APAKAH HUKUM HANYA BERLAKU UNTUK RAKYAT KECIL?
Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah:
Jika sebuah ruko, gudang, atau usaha kecil dapat dikenakan sanksi karena persoalan izin dan dokumen, mengapa rumah sakit besar tetap dapat beroperasi ketika status SLF menjadi sorotan publik?
Prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap orang dan setiap badan usaha memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Tidak boleh ada kesan bahwa regulasi hanya keras terhadap masyarakat kecil tetapi menjadi lunak terhadap institusi besar yang memiliki pengaruh dan kekuatan ekonomi.
POTENSI PELANGGARAN REGULASI
Berdasarkan:
Pasal 24 Ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021
Bangunan gedung yang telah selesai dibangun wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebelum dimanfaatkan.
Pasal 272 PP Nomor 16 Tahun 2021
Pemanfaatan bangunan gedung harus dibuktikan dengan SLF yang masih berlaku.
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Bangunan gedung hanya dapat dimanfaatkan setelah dinyatakan laik fungsi.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian operasional, pembekuan izin, hingga tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JANGAN TUNGGU BENCANA BARU BERTINDAK
Ossie Gumanti menegaskan bahwa sejarah berbagai tragedi bangunan publik di dunia selalu diawali oleh satu kesamaan:
Kelalaian pengawasan.
Kebakaran, kegagalan struktur, gangguan sistem evakuasi, hingga kerusakan utilitas tidak pernah terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya tanda-tanda sebelumnya.
Karena itu, negara wajib memastikan bahwa seluruh aspek keselamatan bangunan benar-benar telah diperiksa dan dinyatakan layak sebelum digunakan untuk melayani masyarakat.
“Jangan sampai keselamatan publik dipertaruhkan karena proses administrasi yang belum selesai. Jangan sampai negara baru bergerak setelah muncul korban. Fungsi pengawasan adalah mencegah, bukan menyesali,” ujar Ossie.
DPRD DAN PEMPROV DKI HARUS BUKA DATA KE PUBLIK
Masyarakat berhak mengetahui:
– Status terkini proses penerbitan SLF;
– Hasil audit teknis bangunan;
– Hasil pemeriksaan proteksi kebakaran;
– Hasil pemeriksaan struktur gedung;
– Hasil pemeriksaan instalasi listrik dan mekanikal;
– Dasar hukum yang menjadi landasan operasional selama proses perpanjangan berlangsung.
Transparansi merupakan kewajiban moral dan hukum karena rumah sakit merupakan fasilitas publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
DESAKAN PUBLIK
Ossie Gumanti mendesak:
1. Audit teknis independen terhadap bangunan yang SLF-nya telah berakhir.
2. DPRD DKI Jakarta membentuk tim pengawasan khusus terhadap seluruh gedung publik yang belum memiliki SLF aktif.
3. Pemprov DKI Jakarta membuka daftar gedung yang belum memenuhi kewajiban SLF.
4. Aparat pengawas internal melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan bangunan gedung.
5. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
PENUTUP
Keselamatan publik bukan formalitas.
Keselamatan publik bukan sekadar urusan administrasi.
Keselamatan publik adalah amanat konstitusi yang wajib dijaga negara.
Ketika sebuah rumah sakit tetap beroperasi dalam kondisi status SLF menjadi perhatian publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, melainkan keselamatan manusia.
“JANGAN TUNGGU KORBAN BERJATUHAN BARU SEMUA PIHAK TERSADAR. KESELAMATAN PASIEN HARUS MENJADI HUKUM TERTINGGI DI ATAS KEPENTINGAN APA PUN.”
Tim

