POLRES PALI DIMINTA TRANSPARAN TANGANI KASUS PENGANIAYAAN BERKELOMPOK,
Korban Lapor Sejak 24 Maret 2026, Belum Ada Titik Terang,
PALI, Sumsel- Penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, masih jalan di tempat. Padahal laporan polisi sudah masuk sejak 24 Maret 2026.
Korban berinisial IDA mendatangi Polres PALI sehari setelah kejadian, 24 Maret 2026. Ia melaporkan dua perempuan berinisial YUR dan SASA atas dugaan pengeroyokan yang terjadi 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah anaknya, Suryadi.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa berawal dari adu mulut. YUR disebut menarik rambut, mencakar wajah kanan, dan memukul bagian belakang kepala. SASA juga diduga ikut menarik rambut hingga IDA jatuh pingsan. Korban baru sadar di Puskesmas Abab setelah ditolong warga Tarmisi dan Yanto. Visum menyebut IDA alami luka cakar di wajah dan memar di kepala.
Laporan resmi telah disampaikan korban ke Polres PALI pada 24 Maret 2026. Laporan tersebut diterima dengan Pasal 262 UU No.1 tahun 2023 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama
Pardin, warga Desa Betung Abab yang mendampingi korban, menyebut hingga 10 April 2026 belum ada pemanggilan terhadap terlapor. “Kami minta penyidik profesional, cepat, dan transparan sesuai KUHAP. Kepastian hukum harus dirasakan korban,” ujarnya.
Keterlambatan ini memunculkan keresahan warga. Publik berharap Polres PALI segera melakukan pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor, serta melengkapi alat bukti. Asas persamaan di hadapan hukum jadi sorotan.
Lapor 24 Maret, Hingga 10 April Belum Ada Tindakan,”
Kasus dugaan penganiayaan berkelompok di Prambatan, masih mandek. Korban IDA sudah visum & lapor ke Polres PALI dengan dugaan Pasal 262 KUHP, tapi para terlapor YUR & SASA belum dipanggil penyidik.
Akibat kejadian 23 Maret 2026 itu, korban alami luka cakar di wajah & memar kepala. Pendamping korban minta penyidik bekerja profesional & transparan sesuai KUHAP.
Publik menanti kepastian hukum. Polres PALI diharapkan segera tindak lanjuti laporan agar asas equality before the law benar-benar ditegakkan.”
Hingga berita ini diterbitkan.tim

