Ketua DPW PWDPI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi RS Paru Sumut Rp15 Miliar
Kompas.sbs | JAKARTA – Ketua DPW PWDPI DKI Jakarta, Mayuli, selaku kuasa DPW PWDPI Sumatera Utara, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumut yang merugikan keuangan negara hingga Rp15 miliar.
Desakan ini disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan ke lembaga antirasuah tersebut.
Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, S.H., menegaskan perkara ini bukan sekadar kesalahan prosedur biasa.
“Ini dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang rakyat. Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum auditor BPK, aparat penegak hukum, serta kroni-kroninya sebagai aktor intelektual di balik skema ini,” tegasnya.
Ia menyoroti permintaan KPK yang meminta bukti rinci pembagian “fee” lewat transfer atau tunai kepada pelapor.
“Tugas melacak aliran dana dan membuktikan cara pembagiannya adalah ranah penyidikan. Kami sudah melaporkan indikasi kuat, maka KPK harus menggunakan kewenangannya untuk menelusuri, bukan meminta bukti teknis penyidikan kepada kami,” ujar DL Tobing.
Mayuli selaku kuasa di tingkat pusat memperkuat desakan tersebut. “Sebagai perpanjangan tangan pengawasan, kami menegaskan laporan ini lengkap dengan dasar aturan, mulai Perpres Nomor 46 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, hingga temuan keterlibatan PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pelaksana proyek PT Ghali,” jelas Mayuli.
Menurut Mayuli, dugaan korupsi semakin kuat setelah muncul informasi adanya pihak yang mengaku utusan terkait dan meminta laporan ke KPK dicabut.
“Jika tidak ada apa-apa, mengapa ada yang berusaha keras meminta pengaduan ditarik? Upaya menekan atau membujuk justru jadi petunjuk kuat kasus ini tidak boleh mengambang. KPK harus segera menelusuri siapa orang tersebut dan siapa di belakangnya,” tegasnya.
DPW PWDPI Sumut dan DKI Jakarta juga meminta KPK meninjau ulang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika hasilnya dianggap bersih tapi di lapangan masih ada penyimpangan, berarti ada yang tidak beres dalam proses pemeriksaan,” tegas DL Tobing.
Mayuli menolak keras jika penanganan perkara hanya menyentuh pelaksana tingkat bawah sementara pengambil kebijakan luput dari jerat hukum.
“Jangan biarkan hanya ada ‘kambing hitam’. Prinsip persamaan di depan hukum harus ditegakkan, termasuk memeriksa siapa saja yang menjabat strategis saat itu, seperti mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, agar tidak ada kesan perlakuan istimewa,” tandasnya.
Ketua Umum DPP PWDPI M. Nurullah RS menyatakan dukungan penuh dan siap mengawal proses hukum ini secara nasional.
“Sumut belakangan kerap disebut lahan subur korupsi. Kasus ini harus jadi titik balik. Kami desak KPK tidak berhenti di satu-dua orang, tapi bongkar jaringan dan aktor intelektual pengatur skema,” tegasnya.
Nurullah menegaskan, dengan dukungan 30 DPW PWDPI seluruh Indonesia dan 1200+ media tergabung, pihaknya akan terus memantau.
“Jika prosesnya lambat, kami siap menggelar aksi pengawalan nasional agar publik tahu yang sebenarnya terjadi. Uang rakyat Rp15 miliar bukan kecil, hak rakyat harus kembali dan pelakunya dihukum setimpal,” pungkasnya.
Humas DPP PWDPI

