Top 5 This Week

Related Posts

SHM Dicabut, Permohonan Baru Ditolak: BPN Rote Ndao Dituding Terapkan Standar Ganda di Kawasan Pesisir

 

KOMPAS.SBS-ROTE NDAO – Kebijakan pertanahan di kawasan pesisir Kabupaten Rote Ndao menuai kritik keras dari masyarakat setelah muncul dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan sempadan pantai. Di satu sisi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada sejumlah bidang tanah yang berada dekat garis pantai. Namun di sisi lain, permohonan baru pada kawasan yang sama kini tidak lagi diberikan hak milik dengan alasan masuk kawasan sempadan pantai.

Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan konsistensi kebijakan pertanahan yang diterapkan negara kepada masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Mersi Tite, dalam unggahan nya di media sosial Facebook menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat karena objek tanah yang memiliki karakteristik serupa justru diperlakukan berbeda.

“Jika sebelumnya negara menerbitkan SHM pada kawasan yang sama, mengapa sekarang masyarakat tidak lagi memperoleh hak yang sama? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” kata Mersi.

Persoalan semakin mengemuka setelah terungkap bahwa sebagian besar bidang tanah di kawasan pesisir Dusun Tongga telah memperoleh sertifikat sejak tahun 2023. Kepala Dusun Tongga bahkan menyebut proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dilakukan dengan mempertimbangkan rencana pembangunan jalan pesisir yang berjarak sekitar 15 meter dari garis pantai.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Jika kawasan tersebut sebelumnya dianggap memenuhi syarat untuk diterbitkan SHM, mengapa kini justru dinilai masuk kawasan sempadan pantai sehingga tidak dapat diberikan hak yang sama kepada pemohon lainnya?

Masyarakat menilai perubahan sikap tersebut sulit dipahami karena tidak disertai penjelasan yang memadai dari pihak BPN.

Kritik yang lebih tajam datang dari pihak Christian Nalle melalui kuasanya, Yandry Funai Nale. Menurutnya, masyarakat memiliki alasan kuat untuk tetap mengharapkan penerbitan SHM karena objek tanah yang dipersoalkan sebelumnya telah memperoleh sertifikat resmi yang diterbitkan negara.

Namun yang menjadi sorotan, sertifikat tersebut kemudian diserahkan kembali kepada pemilik pada akhir tahun 2025 dengan alasan adanya kesalahan administrasi.

Menurut Yandry, kondisi itu justru memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kualitas proses administrasi pertanahan yang dijalankan BPN.

“Bagaimana mungkin sertifikat hak milik dapat diterbitkan, kemudian setelah satu hingga dua tahun dinyatakan bermasalah karena alasan administrasi? Publik tentu berhak mempertanyakan proses yang terjadi di balik penerbitan sertifikat tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak aturan sempadan pantai maupun kebijakan perlindungan lingkungan. Namun masyarakat menuntut perlakuan yang sama terhadap seluruh objek tanah yang memiliki riwayat dan kondisi serupa.

Menurut YandrY, apabila terdapat tanah yang telah memperoleh SHM di kawasan yang sama, maka BPN wajib menjelaskan secara transparan dasar hukum yang menyebabkan pemohon lain tidak lagi memperoleh hak yang setara.

“Kami meminta BPN tidak menciptakan situasi yang menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada standar ganda dalam penerapan aturan pertanahan. Kepastian hukum harus berlaku sama bagi semua warga,” katanya.

Sejumlah warga juga mempertanyakan apakah perubahan kebijakan tersebut berlaku secara menyeluruh atau hanya diterapkan terhadap objek tertentu. Pertanyaan itu muncul karena hingga saat ini masih terdapat sertifikat hak milik yang tetap berlaku pada kawasan pesisir yang kini dikategorikan sebagai sempadan pantai.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan yang diterapkan saat ini dengan praktik penerbitan sertifikat yang dilakukan sebelumnya.

Pengamat kebijakan agraria menilai bahwa perbedaan perlakuan terhadap objek yang berada dalam kawasan yang sama berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Sementara itu, Yandry mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penetapan sempadan pantai dan penerbitan sertifikat di kawasan pesisir. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.YH

Popular Articles