Top 5 This Week

Related Posts

Hak Sanggah Diabaikan? Keheningan Pokja dalam Tender IAIN Pontianak Rp37 Miliar Jadi Sorotan Publik

Pontianak 12 Juni 2026 Kalimantan Barat – Dalam setiap proses pengadaan yang menggunakan uang negara, transparansi bukan pilihan. Transparansi adalah kewajiban. Begitu pula dengan hak sanggah peserta tender, yang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang disediakan negara untuk mengoreksi potensi kesalahan, ketidakcermatan, bahkan dugaan penyimpangan dalam proses evaluasi.

Namun yang terjadi dalam Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design & Build) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Layanan Akademik IAIN Pontianak Tahun Anggaran 2026 justru memunculkan tanda tanya besar yang hingga kini belum terjawab.

PT Kembar Jaya Abadi mengaku telah menggunakan haknya secara sah dengan menyampaikan sanggahan melalui SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. Masa sanggah berlangsung sejak 6 Juni 2026 pukul 23.30 WIB hingga 12 Juni 2026 pukul 08.00 WIB.

Namun hingga detik terakhir masa sanggah berakhir, tidak ada jawaban dari Pokja.

Tidak ada klarifikasi.

Tidak ada bantahan.

Tidak ada penjelasan.

Yang tersisa hanyalah keheningan dari pihak yang justru memiliki kewajiban untuk menjawab.

Pertanyaan publik pun mulai mengemuka.

Mengapa Pokja memilih diam?

Padahal apabila seluruh proses evaluasi telah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan, seharusnya tidak ada kesulitan untuk menjawab sanggahan peserta secara terbuka dan argumentatif.

Sebab jawaban yang kuat akan memperkuat legitimasi hasil tender.

Sebaliknya, ketika sanggahan dibiarkan tanpa respons hingga masa sanggah berakhir, maka yang muncul bukan kepastian hukum, melainkan spekulasi.

Dan dalam pengadaan publik, spekulasi adalah musuh transparansi.

Yang lebih mengkhawatirkan, diamnya Pokja berpotensi menutup ruang koreksi terhadap hasil evaluasi yang sedang dipersoalkan peserta. Akibatnya, publik tidak pernah mengetahui apakah substansi sanggahan tersebut benar, keliru, atau justru mengungkap persoalan yang seharusnya diperiksa lebih lanjut.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut PT Kembar Jaya Abadi.

Ini telah menyangkut kredibilitas proses tender.

Ini menyangkut integritas sistem pengadaan.

Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan APBN.

Karena proyek yang diperebutkan bukan proyek kecil. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari uang rakyat. Setiap keputusan yang diambil dalam proses tersebut harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral kepada publik.

PT Kembar Jaya Abadi melalui surat resminya kepada KPA meminta penegasan bahwa hak sanggah banding tidak boleh hilang akibat kelalaian Pokja yang tidak memberikan jawaban atas sanggahan yang telah diajukan.

Perusahaan juga meminta dilakukan evaluasi terhadap sikap Pokja yang dinilai telah menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi mencederai prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sejumlah pemerhati pengadaan menilai bahwa ketika hak sanggah tidak memperoleh respons yang layak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya posisi satu peserta tender, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan itu sendiri.

Kini perhatian publik tertuju kepada KPA, APIP, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan lembaga pengawas pengadaan.

Apakah akan ada tindakan korektif?

Apakah hak peserta akan tetap dilindungi?

Apakah mekanisme pengawasan internal masih berjalan sebagaimana mestinya?

Atau justru publik akan menyaksikan bagaimana sebuah sanggahan resmi yang diajukan melalui mekanisme negara berakhir tanpa jawaban dan tanpa pertanggungjawaban?

Dalam negara hukum, setiap keputusan boleh diperdebatkan.

Setiap hasil evaluasi boleh diuji.

Setiap peserta boleh berbeda pendapat.

Namun satu hal yang tidak boleh terjadi adalah hilangnya ruang jawaban terhadap keberatan yang telah diajukan secara sah.

Sebab ketika mekanisme sanggah tidak lagi memperoleh respons, maka yang terancam bukan hanya hak peserta.

Yang terancam adalah kepercayaan publik terhadap integritas proses pengadaan itu sendiri.

Dan ketika kepercayaan itu mulai terkikis, publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah yang sedang dipertahankan adalah kebenaran hasil evaluasi, atau sekadar mempertahankan hasil yang tidak ingin lagi diuji?

 

Tim Investigasi

Redaksi: Adi Hasan

Popular Articles