Ketapang – Jabatan Kepala Desa merupakan amanah publik yang diberikan negara untuk melayani masyarakat, bukan sarana memperluas kepentingan bisnis pribadi. Karena itu, setiap kepala desa diwajibkan menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Namun di tengah besarnya alokasi Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun, masih ditemukan dugaan praktik rangkap peran oleh oknum kepala desa yang menjalankan aktivitas sebagai kontraktor atau pelaksana proyek. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Sorotan publik kini tertuju pada Kepala Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kristianus Iskimor. Dalam pemberitaan salah satu media lokal, yang bersangkutan mengaku bekerja sebagai kontraktor pada perusahaan swasta.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang secara tegas melarang kepala desa aktif merangkap sebagai pelaksana proyek maupun pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai pejabat publik.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut marwah pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
“Seorang kepala desa harus berdiri di atas semua kepentingan, bukan menjadi bagian dari kepentingan itu sendiri. Ketika seorang kepala desa merangkap sebagai kontraktor, maka potensi konflik kepentingan sangat nyata. Publik berhak mempertanyakan independensi dan objektivitas kebijakan yang diambilnya,” tegas Budi Gautama, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, larangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pelaksana proyek desa. Sementara Pasal 29 huruf f melarang kepala desa melakukan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme serta menerima keuntungan yang dapat mempengaruhi keputusan dalam jabatannya.
Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bukan oleh kepala desa secara langsung.
Budi Gautama menegaskan, apabila terdapat kepala desa yang memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang berkaitan dengan kewenangannya, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan yang dapat berimplikasi pidana.
“Jangan bermain-main dengan jabatan publik. Jabatan kepala desa bukan tiket untuk menguasai proyek. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dikenakan sanksi pidana berat, mulai dari hukuman penjara, denda miliaran rupiah, pembayaran uang pengganti kerugian negara hingga pencabutan hak-hak tertentu.
Selain ancaman pidana, kepala desa yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Desa.
Karena itu, ASWIN Kalimantan Barat mendesak Bupati Ketapang, Inspektorat, DPMD, BKPSDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap setiap dugaan pelanggaran yang muncul di ruang publik.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Efek jera harus diberikan agar tidak ada lagi kepala desa yang menjadikan jabatan sebagai alat mencari keuntungan pribadi,” tegas Budi Gautama.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran desa serta berani melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Menurutnya, pengawasan publik merupakan benteng terakhir untuk mencegah praktik korupsi yang dapat menghambat pembangunan desa.
Pesan hukumnya tegas: Kepala Desa adalah pelayan masyarakat, bukan kontraktor. Jabatan publik tidak boleh dijadikan alat bisnis. Ketika kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hukum wajib hadir memberikan sanksi dan efek jera demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara. (Tim)

