SELAYAR – KOMPAS. Dunia peradilan kembali dihantam badai skandal. Pengadilan Agama (PA) Selayar kini berada di pusaran sorotan publik setelah menelurkan putusan ekstrem yang dinilai mencederai rasa keadilan.
Bagaimana tidak, dalam perkara sengketa lahan Nomor 34/Pdt.G/2023/PA.Slr, majelis hakim justru memenangkan pihak yang diduga hanya bermodalkan dokumen palsu dan lembaran fotokopi Kamis 4/6/2026
Putusan ini dinilai di luar akal sehat hukum. Aset tanah yang nilainya sangat berharga bisa berpindah tangan hanya berdasarkan bukti-bukti yang tidak memiliki kekuatan hukum otentik.
Aroma miring mengenai adanya permainan di balik layar pun kian menyengat.
Ketua Pengadilan Agama Selayar Rusni S.H.I,M.H Mendadak Sakit Saat Hendak Dikonfirmasi Guna mendapatkan kejelasan dan transparansi atas putusan kontroversial ini, sejumlah awak media mendatangi Kantor Pengadilan Agama Selayar untuk menemui Ketua Pengadilan selaku pimpinan tertinggi institusi tersebut.
Namun sayang, upaya konfirmasi tersebut membentur tembok tebal. Ketua Pengadilan Agama Selayar justru enggan menemui wartawan dengan alasan mendadak sakit.
Alasan klasik ini sontak memicu kecurigaan di kalangan publik; apakah sang Ketua benar-benar sakit, atau sengaja “tiarap” untuk menghindari kejaran pertanyaan kritis media terkait kasus nomor 34 tahun 2023 tersebut.

Sikap tertutup lembaga peradilan ini semakin diperparah dengan buruknya fasilitas pelayanan informasi.
Kepala Bagian (Kabag) Humas PA Selayar ternyata tidak memiliki ruangan kerja yang layak untuk menerima mitra pers.
Alhasil, para jurnalis yang datang dari jauh hanya diterima secara darurat di ruang tamu terbuka.
Kondisi ini memperlihatkan betapa buruknya manajemen internal PA Selayar dalam menghargai fungsi kontrol sosial dari media massa.
“Ini sangat tidak profesional. Ketua Pengadilan tiba-tiba sakit saat kasus ini mencuat, lalu Humasnya saja tidak punya ruangan kerja.
Bagaimana masyarakat bisa percaya ada transparansi hukum di sini jika kondisinya saja seperti ini?” ketus salah seorang jurnalis yang ada di lokasi.
Dalam pertemuan darurat di ruang tamu tersebut, pihak Humas PA Selayar tampak gugup dan irit bicara saat dicecar pertanyaan mengenai legalitas alat bukti fotokopi yang bisa memenangkan perkara sengketa lahan tersebut. Mereka hanya berdalih bahwa keputusan ada di tangan majelis hakim.
Desakan Pemeriksaan dari Mahkamah Agung
Skandal putusan perkara nomor 34 tahun 2023 ini kini menggelinding bak bola panas.
Praktisi hukum dan masyarakat Kepulauan Selayar mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera turun tangan memeriksa Ketua Pengadilan beserta jajaran hakim PA Selayar.
Masyarakat menuntut keadilan yang bersih, bukan keadilan yang bisa dibeli dengan modal dokumen fotokopi yang diduga rekayasa. (Tim)

