Top 5 This Week

Related Posts

Urus SHM dirote Ndao sangat berbelit dan diduga penuh Kebohongan

Koleksi Foto Yandry Nalle.2026

Kompas.sbs-Rote Ndao – Proses penerbitan sertifikat hak milik atas sebidang tanah milik Kristian Feoh di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, hingga kini belum memperoleh kepastian meski berbagai persyaratan administrasi dan teknis diklaim telah dipenuhi oleh pemohon.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa pemilik tanah, Yandry Nalle. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan persoalan kepastian hukum, transparansi, dan konsistensi pelayanan pertanahan yang masih dihadapi sebagian masyarakat.

Menurut Yandry, tanah yang saat ini sedang diajukan sertifikatnya bukan merupakan objek baru. Tanah tersebut sebelumnya pernah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun kemudian dibatalkan setelah adanya proses penyelesaian yang menyatakan hak atas tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Setelah hak atas tanah dikembalikan kepada pemilik yang berhak, pihaknya kemudian mengajukan penerbitan sertifikat hak milik yang baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Yandry mengaku telah memenuhi seluruh tahapan yang dipersyaratkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Mulai dari melengkapi dokumen administrasi, penelusuran riwayat tanah, verifikasi identitas pemilik, keterangan saksi batas, pengukuran bidang tanah, hingga pembayaran kewajiban administrasi yang ditetapkan.

“Semua proses yang diminta sudah kami jalani sesuai regulasi. Pengukuran sudah selesai, Surat Perintah Setor juga sudah kami penuhi. Namun sampai sekarang sertifikat belum juga diterbitkan,” kata Yandry.

Ia menjelaskan bahwa pada awal proses pengurusan terdapat dua hambatan utama yang disampaikan oleh pihak pertanahan, yaitu status kawasan hutan lindung dan kawasan PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru).

Menurut Yandry, kedua persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemerintah pusat. Ia mengaku berkoordinasi dengan kementerian terkait serta Direktorat Jenderal Planologi guna memperoleh kepastian mengenai status lahan yang dimohonkan.

Namun, setelah hambatan tersebut diklaim selesai, muncul alasan baru yang disebut berkaitan dengan status kawasan sempadan pantai.

Perubahan alasan tersebut menjadi titik yang dipersoalkan oleh pemohon. Yandry menilai munculnya hambatan baru setelah berbagai proses sebelumnya diselesaikan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi informasi yang diberikan selama proses pelayanan (diduga kami di bohongi)

“Kami mengikuti seluruh arahan yang diberikan. Ketika persoalan hutan lindung dan PIPPIB sudah kami selesaikan, muncul lagi alasan baru mengenai sempadan pantai. Ini yang membuat kami mempertanyakan kepastian proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Yandry mengaku kecewa karena telah mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya untuk menyelesaikan berbagai hambatan yang sebelumnya disampaikan. Ia menduga terdapat ketidakkonsistenan informasi yang diberikan kepada pemohon sejak awal proses pengurusan.

Menurut dia, apabila seluruh hambatan telah diketahui dan dijelaskan secara terbuka sejak awal, maka masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan dan peluang penyelesaian permohonan yang diajukan.

Yandry juga berharap penerapan aturan mengenai kawasan sempadan pantai dilakukan secara konsisten, merata, dan berkeadilan terhadap seluruh masyarakat. Menurut dia, apabila suatu wilayah dinyatakan masuk dalam kawasan sempadan pantai berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka kebijakan tersebut harus diterapkan secara sama terhadap seluruh bidang tanah yang berada dalam kawasan sempadan.

Selain itu, Yandry berpendapat bahwa terhadap bidang-bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun kemudian terdampak perubahan kebijakan tata ruang atau penetapan kawasan sempadan pantai, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum melalui mekanisme yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap penerapan aturan sempadan dilakukan secara adil dan merata. Jangan sampai ada masyarakat yang dibatasi haknya, sementara di lokasi yang sama masih terdapat bidang tanah yang telah memperoleh sertifikat. Negara harus memberikan kepastian hukum yang sama kepada seluruh warga,” katanya.

Menurutnya, apabila terdapat perubahan status atau penyesuaian hak atas tanah akibat kebijakan kawasan sempadan pantai, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme penyelesaiannya sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pesisir.

Selain mempertanyakan kepastian proses penerbitan sertifikat, Yandry juga berharap pemerintah dan instansi yang berwenang lebih aktif melakukan sosialisasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan sempadan pantai, serta berbagai regulasi pertanahan lainnya kepada masyarakat.

Menurut dia, pemahaman yang memadai mengenai tata ruang sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui sejak awal status dan peruntukan suatu wilayah sebelum mengajukan sertifikasi tanah maupun melakukan kegiatan pemanfaatan lahan.

Yandry menilai sosialisasi tersebut tidak hanya perlu menyasar masyarakat umum, tetapi juga para investor, pelaku usaha, dan pihak-pihak yang berencana melakukan investasi di daerah. Dengan demikian, setiap pihak dapat memahami batasan dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun persoalan administrasi di kemudian hari.

Kami berharap pemerintah melalui instansi yang berwenang dapat melakukan sosialisasi RTRW dan tata ruang secara terbuka dan berkelanjutan. Sosialisasi ini penting agar masyarakat, investor, dan pelaku usaha mengetahui secara jelas status kawasan yang akan dimanfaatkan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Yandry.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai tata ruang merupakan bagian penting dari upaya menciptakan kepastian hukum, mendorong iklim investasi yang sehat, serta melindungi hak-hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan tanah secara sah.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan pendaftaran tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas aset yang telah lama mereka kuasai.

Sejumlah pengamat agraria menilai bahwa transparansi dalam pelayanan pertanahan merupakan unsur penting untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Pakar hukum agraria, , dalam berbagai kajiannya menegaskan bahwa kebijakan pertanahan harus mampu menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial.

Karena itu, apabila terdapat kendala hukum atau tata ruang yang menghambat penerbitan sertifikat, instansi terkait perlu menyampaikan dasar pertimbangannya secara terbuka kepada pemohon agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Di tengah gencarnya program percepatan sertifikasi tanah yang dijalankan pemerintah, kasus di Rote Ndao menjadi cerminan bahwa kepastian hukum tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari keterbukaan informasi, konsistensi pelayanan, dan kemampuan institusi negara memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah mengikuti seluruh prosedur yang dipersyaratkan. YH

Popular Articles