Kompas.sbs – TANGERANG, 26 Juli 2026 — Harapan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terhadap hadirnya kepastian hukum masih menggantung. Mereka mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) kepada penyidik Polsek Cipondoh disertai dokumen dan bukti pendukung. Namun hingga rilis ini disusun, mereka menyatakan belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Situasi tersebut mendapat perhatian dari Saipul Bahri, pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan. Menurutnya, lambatnya informasi mengenai perkembangan penanganan perkara telah memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai sejauh mana komitmen pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum.
«”Negara tidak cukup hanya hadir ketika menerima laporan masyarakat. Negara juga harus hadir ketika memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kecil merasa suaranya berhenti di meja pengaduan,” ujar Saipul Bahri.»
Ia menilai para pedagang telah menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Karena itu, menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Saipul Bahri, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggara negara. Apabila penyelidikan masih berlangsung, publik berhak mengetahui bahwa proses tersebut sedang berjalan. Sebaliknya, apabila penyelidikan telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
«”Perlindungan hukum bagi pedagang kecil tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata, transparansi, dan kepastian hukum,” katanya.»
Saipul Bahri juga meminta Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, serta aparat penegak hukum menyampaikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan yang telah diterima agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Saipul Bahri juga menyampaikan bahwa menurut informasi yang diterimanya, seseorang yang disebutnya sebagai oknum yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungli berinisial KSM masih terlihat berada di kawasan GOR Gondrong. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum merupakan fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Selain itu, Saipul Bahri meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain.
«”Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk terhadap pihak yang disebut dengan inisial KDL, BDR, ONY, maupun JK, maka seluruh proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi dari instansi terkait mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Bagi Saipul Bahri, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar menerima laporan masyarakat, melainkan memastikan setiap laporan diproses secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan.
«”Kepercayaan publik dibangun melalui tindakan nyata dan keterbukaan, bukan semata-mata melalui pernyataan, pencitraan seremonial, atau janji yang tidak diikuti kepastian proses hukum,” pungkasnya.
Red/tim

