MAKASSAR– KOMPAS. Citra Korps Bhayangkara kembali tercoreng hebat oleh ulah oknum anggotanya sendiri.
Kali ini, sorotan tajam bertuju pada satuan elite Brimob Polda Sulawesi Selatan Bripda Andi Ishar S, seorang oknum anggota Satuan Gegana Angkatan 47, dilaporkan atas dugaan tindakan asusila berat, pemaksaan aborsi ilegal, hingga penipuan terhadap kekasihnya, sebut saja Bunga (22), seorang mahasiswi di Makassar.
Kasus yang menyayat hati ini terungkap setelah pihak korban melimpahkan kuasa hukumnya kepada Kantor Hukum FDL 89 LAW FIRM yang beralamat di Jalan G. Nona, Makassar. Sabtu 30/05/2026
Ironisnya, kasus ini sejatinya telah resmi dilaporkan ke Polda Sulsel sejak 11 November 2025 dengan nomor registrasi 28/Adv-FDL/LP/XI/2025.
Namun, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, penanganan kasus terkesan berjalan di tempat.
Lambatnya proses hukum ini memicu kritik bersuara miring terkait transparansi penegakan hukum di internal kepolisian.
Modus Janji Manis dan Paksaan Aborsi Obat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petaka bermula saat kandungan Bunga memasuki usia 3 bulan.
Bukannya bertanggung jawab sebagai seorang pelindung masyarakat, Bripda Andi Ishar S justru diduga kuat memaksa korban untuk menggugurkan janin darah dagingnya sendiri.

Ishar S bahkan Menawarkan korban menyebutkan ‘harga’ sebagai ganti kerugian agar Laporannya di Polda bisa di Cabut
Seolah-olah nyawa janin dan harga diri korban bisa dibeli dengan uang,” ungkap Keluarga Korban pendamping korban saat ditemui di kantor hukumnya.
Namun, bak habis manis sepah dibuang. Setelah janin berusia 3 bulan itu dipaksa keluar secara ilegal, janji tinggal janji.
Kini, 5 bulan telah berlalu sejak aborsi paksa tersebut, Bripda Andi Ishar S justru mangkir dari tanggung jawab dan bersembunyi di balik seragam dinasnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Penyidik Polda Sulsel
Kuasa Hukum korban, fadli M Leo, S.H., S.I.Pem menyatakan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga atas lambatnya respons dari penegak hukum di Polda Sulsel.
Laporan yang masuk sejak November 2025 baru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada bulan Februari 2026.

Mengingat bukti-bukti dampak psikis yang dialami korban, tindakan pemaksaan aborsi ilegal (yang merupakan tindak pidana berat), serta pelanggaran kode etik profesi, Fadli menegaskan bahwa seharusnya oknum Bripda Andi Ishar S sudah ditahan dan diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tindakan oknum Gegana Angkatan 47 ini dinilai telah meruntuhkan wibawa institusi Polri di mata publik.
“Kami selaku Penasehat Hukum korban meminta kepada penyidik agar segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan klien kami.
Mengingat proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung kurang lebih lima bulan dan hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, maka kami menilai perlu adanya percepatan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fadli Kuasa Hukum Korban
Ancam Lapor ke Komisi III DPR RI dan Mabes Polri
Lantaran penanganan di tingkat daerah dinilai mandek, tim penasihat hukum korban mengambil langkah progresif.
Dalam waktu dekat ini Kuasa hukum Korban fadli M Leo, S.H., S.I.Pem akan melayangkan surat pengaduan resmi dan permohonan atensi khusus kepada Komisi III DPR RI serta Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat Mabes Polri.
Langkah ini diambil agar laporan Bunga mendapatkan perhatian serius dan kepastian hukum yang berkeadilan, sekaligus mendesak Kapolda Sulsel untuk segera menahan dan memecat oknum anggotanya tersebut demi menjaga marwah institusi agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kini, publik Makassar dan Sulawesi Selatan menunggu ketegasan Kapolda Sulsel untuk segera menyeret Bripda Andi Ishar.S ke pengadilan pidana dan memecatnya secara tidak hormat. Keadilan untuk Bunga harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
