Top 5 This Week

Related Posts

Penggerebekan Karaoke di Pontianak Disorot, Dr. Herman Dorong Satgas Bersama Pemkot dan Polda Kalbar

PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat yang melakukan penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam (THM) berupa karaoke di kawasan Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut Dr. Herman, operasi tersebut menjadi momentum penting dalam mengevaluasi keberadaan tempat hiburan malam yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkotika.

“Publik patut mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Kalbar atas penggerebekan salah satu karaoke di Jalan Budi Karya. Tentu saja hal ini harus menjadi perhatian guna mengevaluasi berbagai bentuk hiburan malam yang terkadang menjadi tempat peredaran gelap narkotika,” ujar Dr. Herman kepada media, Rabu (28/5/2026).

Ia menilai kritik masyarakat terhadap Pemerintah Kota Pontianak yang dianggap kurang peduli terhadap persoalan narkotika di tempat hiburan malam patut dihargai sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial Kota Pontianak. Namun demikian, menurutnya, publik juga harus memahami keterbatasan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam aspek penindakan hukum.

“Secara yuridis formal, penanganan tempat hiburan malam yang diduga terindikasi menjadi sarang narkoba melibatkan dua sistem hukum, yakni hukum administrasi negara yang menjadi ranah pemerintah daerah dan hukum pidana yang menjadi kewenangan kepolisian,” jelasnya.

Dr. Herman menerangkan bahwa kewenangan Pemerintah Kota Pontianak mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi turunan terkait perizinan usaha. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan operasional, evaluasi izin usaha, hingga pencabutan izin apabila tempat hiburan malam terbukti melanggar ketertiban umum atau membiarkan terjadinya tindak pidana.

Namun demikian, pemerintah daerah tidak memiliki instrumen hukum untuk melakukan tindakan represif seperti penggeledahan, tes urine, penangkapan, maupun penahanan terhadap pengunjung tempat hiburan malam.

“Pemkot melalui Satpol PP hanya memiliki kewenangan terbatas pada penegakan ketertiban umum, bukan penindakan pidana narkotika. Sedangkan kewenangan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penyitaan sepenuhnya berada di tangan kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut seringkali membuat pemerintah daerah mengalami hambatan dalam mendeteksi praktik peredaran narkoba di dalam room tempat hiburan malam karena tidak didukung kemampuan intelijen maupun kewenangan penyidikan.

“Satpol PP tidak dibekali kemampuan intelijen untuk mendeteksi peredaran narkoba di dalam room THM. Karena itu, setelah dilakukan penggerebekan oleh kepolisian, barulah pemerintah daerah dapat menindaklanjuti dari aspek hukum administrasi,” katanya.

Lebih lanjut, Dr. Herman menilai langkah Polda Kalbar yang menyurati Pemerintah Kota Pontianak merupakan momentum strategis untuk membangun sinergitas regulasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota tidak dapat berjalan sendiri dalam memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam dan harus mengintegrasikan daya paksa kepolisian ke dalam kebijakan daerah.

“Secara regulasi, Pemkot Pontianak memang tidak memiliki taji hukum pidana untuk memberantas narkoba di THM secara mandiri. Namun Pemkot memiliki daya paksa administratif berupa izin usaha yang sangat ditakuti pengusaha THM,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pasca operasi Ditresnarkoba Polda Kalbar tersebut, Dr. Herman mendorong agar Pemerintah Kota Pontianak dan Polda Kalbar segera menyusun Memorandum of Understanding (MoU) serta membentuk Satuan Tugas Bersama Pengawasan Tempat Hiburan Malam.

“Sinergi ini harus melahirkan tindakan tegas. Begitu polisi menemukan narkoba di sebuah THM, Pemkot langsung mencabut izin usahanya tanpa kompromi. Hanya dengan kepastian hukum yang agresif seperti ini, efek jera bagi pengelola THM dapat terwujud demi melindungi generasi muda Pontianak,” pungkasnya.

Sumber : Pengamat Kebijakan Publik
Red/Tim*

Popular Articles