Kalbar: Sanggau – Tidak sedikit pekerjaan jalan milik BPJN Kalbar, mengalami keterlambatan, minus progres bahkan terjadi pengalihan penanganan, seperti pada proyek Jalan SP Balai Karangan – Rasau 1 segede Rp. 45,5 Miliar
” Kalau alasan kesalahan tehnis, gue agak ragu, mengingat dikantor itu gudangnya Master Tehnik. Disinilah muncul dugaan ada persoalan lain yang sulit dibuktikan secara hukum dan menjadi PR bagi APH, Kejagung maupun KPK, ” terang pemerhati Jalan.
Apapun bentuknya, kata dia, ketika kontraktor tidak sanggup lagi melanjutkan pekerjaannya, dalam tanda kutip, ya mesti diproses. Karna ada pasal-pasal hukum di dokumen kontrak yang mereka tanda tangani dan wajib dijalankan oleh kedua belah pihak.
” Kesepakatan diatas lembaran dokumen negara itu, memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka, pelaksana dan pengelola, tidak bisa lepas tangan begitu saja, perlu proses penyelidikan, mengapa hal seperti ini terus terjadi berulang. APH jangan vakum harus koperatif, ” pinta pemerhati tadi secara tegas.(007/Danil.A)
