Top 5 This Week

Related Posts

Kuasa Hukum Vikron Billard Subang Minta Penegak Perda Tidak Terbang Pilih,Siap urus Izin dan Bina Atlet

*Kuasa Hukum Vikron Billiard Subang Minta Penegakan Perda Tidak Tebang Pilih, Siap Urus Izin dan Bina Atlet*
Kompas SBS Subang – Kuasa hukum Rumah Billiard Vikron milik Congli, Rando SH, mendatangi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Subang untuk menyampaikan komitmen kliennya pasca penutupan usaha akibat dugaan penjualan minuman keras berkadar alkohol 40%. Selasa (26/05).

Rando menyatakan, pihak Congli tidak akan lagi menjual atau mengedarkan minuman keras di tempat usahanya.

“Pertama, kami sampaikan ke Satpoldam bahwa pengusaha Bapak Congli tidak akan melakukan lagi penjualan minuman keras atau peredaran minuman keras di tempat usaha tersebut,” ujar Rando saat ditemui di kantor Satpoldam Subang.

Selain menghentikan penjualan miras, Congli juga menyatakan siap mengurus seluruh perizinan yang diminta pemerintah daerah, termasuk tertib administrasi pajak.

“Kedua, pengusaha Bapak Congli juga menyatakan siap menempuh segala perizinan yang diminta pemerintah daerah. Termasuk kami siap melakukan tertib soal pajaknya,” jelasnya.

Poin penting lain yang disampaikan adalah komitmen Vikron Billiard untuk mendukung pembinaan atlet billiard di Subang. Menurut Rando, tempat usahanya siap menjadi wadah pengembangan atlet yang selama ini kurang mendapat perhatian.

“Pihak pengusaha menyatakan akan siap men-support, membantu atlet-atlet berprestasi di Kabupaten Subang berkaitan dengan atlet billiard. Hari ini banyak atlet billiard yang tidak terserap, tidak termotivasi, tidak dibantu. Kami siap mendukung itu,” kata Rando.

Rando juga menyoroti penegakan Perda yang dinilai tidak konsisten. Ia mempertanyakan mengapa penertiban baru dilakukan sekarang, padahal usaha tersebut sudah berjalan sejak 2018 di lokasi yang sama.

“Catatan penting menurut saya, jangan tebang pilih dalam penegakan Perda. Kalau hari ini rumah biliar Vikron ditutup, banyak sekali tempat usaha lain yang tidak berizin atau menjual minuman keras di atas 40%. Kalau butuh kerja sama, kami siap membantu menunjukkan tempat-tempat peredaran miras di Subang,” tegasnya.

Ia menambahkan, kliennya tidak mengetahui adanya kewajiban perizinan tersebut sejak awal usaha berjalan. Seharusnya, pembinaan dilakukan lebih awal agar pelaku usaha bisa menyesuaikan.

“Kenapa baru sekarang? Ini juga jadi pertanyaan kami. Sejak 2018 kami usaha di tempat yang sama, baru hari ini diminta penegakan Perda. Kenapa tidak dari kemarin? Klien kami juga tidak tahu ada perizinan yang harus ditempuh. Seharusnya dari awal diajak dan dibina,” ujarnya.

Rando menegaskan, selama 6 tahun beroperasi, tempat usahanya tidak pernah menimbulkan masalah fatal seperti keracunan akibat miras atau keributan.

“Sampai hari ini tidak pernah ada. Tidak ada korban satu pun di tempat kami. Intinya tempat billiard ini untuk hiburan dan pengembangan hobi olahraga saja,” katanya.

Hasil pertemuan dengan Satpoldam, pihak Kasat meminta agar perizinan segera diurus. Jika perizinan sudah lengkap, Satpoldam menyatakan akan mendukung operasional usaha kembali.

“Satpoldam meminta kami menempuh perizinan untuk segera diproses. Jika perizinan itu sudah ditempuh, mereka juga akan mendukung,” tutup Rando.

Reporter Kompas SBS
D. Jekiw

Popular Articles