Top 5 This Week

Related Posts

Sidang Smartboard Langkat Memanas: Eks Kadisdik Dakwa Faisal Hasrimy Tekan & Rekayasa Proyek Rp49,9 M

 

Kompas SBS – MEDAN

Ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memanas, Jumat (22/5/2026). Dalam agenda pembacaan tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, melontarkan bom pernyataan. Ia menuduh kasus korupsi pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut merupakan hasil rekayasa dan tekanan politik dari atasan langsungnya saat itu, Pejabat Sementara (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Saiful, yang didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi dan Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, membantah keras tuduhan menikmati keuntungan ilegal. Ia mengklaim sejak awal menolak proyek tersebut karena dianggap tidak prioritas, namun terpaksa menjalankan karena “perintah” dan “ancaman”.

“Ini Perintah Atasan, Bukan Inisiatif Saya”
“Saya tegaskan, kasus ini sarat dengan perintah, tekanan, bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Bapak Faisal Hasrimy. Beliau membawa program ini dari Serdang Bedagai ke Langkat. Dari awal, tim Dinas Pendidikan sudah menolak kegiatan ini karena berbagai kendala teknis dan anggaran,” ujar Saiful dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.

Saiful berharap majelis hakim dapat melihat fakta hukum secara utuh, bukan hanya menyalahkan pelaksana di tingkat dinas, melainkan juga mengusut siapa pihak yang sesungguhnya memegang kendali atas proyek tersebut.

Dakwaan Sebut Nama Faisal 26 Kali
Pernyataan Saiful dikuatkan oleh penasihat hukumnya, Jonson David Sibarani. Jonson menyoroti kejanggalan dalam surat dakwaan JPU yang justru secara tidak langsung mengonfirmasi keterlibatan kuat figur eksekutif.

“Fakta menarik, nama Faisal Hasrimy disebut sebanyak 26 kali dalam dakwaan. Disebut memperkenalkan rekanan, menentukan pemenang tender, hingga mengarahkan proyek ini harus jalan. Ini membuktikan perkara ini terstruktur dan melibatkan otoritas tinggi,” paparnya.

Jonson juga mengungkap adanya indikasi penyimpangan administrasi, seperti penandatanganan dokumen pada waktu yang tidak wajar dan adanya pihak lain yang diduga terlibat namun luput dari jeratan hukum. “Kami sepakat korupsi harus diberantas tuntas. Namun, keadilan hanya akan tercipta jika ‘otak’ di balik proyek ini juga diproses, bukan hanya eksekutor lapangan,” tegas Jonson.

Kerugian Negara Capai Rp29,5 Miliar
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa bahwa proyek pengadaan smartboard untuk SD dan SMP Tahun Anggaran 2024 tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp29,58 miliar dari total pagu anggaran Rp49,9 miliar. Dakwaan ini didasarkan pada temuan harga satuan yang dinilai jauh di atas harga pasar dan spesifikasi barang yang tidak sesuai.

Hingga sidang usai, ketegangan antara terdakwa dan jaksa masih terasa. Publik kini menunggu langkah further dari Majelis Hakim dan apakah keterangan Saiful Abdi akan membuka pintu penyelidikan baru terhadap sosok-sosok di balik layar proyek kontroversial tersebut.

(Warianto)

 

Popular Articles