PALI – Pembangunan infrastruktur jalan cor beton di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan yang sedang berlangsung kini menuai sorotan dan dugaan ketidakberesan. Kondisi ini terungkap dalam rapat mediasi yang digelar mendadak pada Jumat, 22 Mei 2026, atas inisiatif Kepala Desa Purun Timur, Alkat, SH.
Pertemuan tersebut diadakan menanggapi laporan masyarakat setempat yang melihat adanya 4 unit armada truk pengaduk semen (molen) milik kontraktor keluar dari lokasi proyek pada malam hari. Armada tersebut diketahui bergerak menuju wilayah Penukal Utara, Kecamatan Penukal Utara. Masyarakat menduga kuat telah terjadi penyimpangan penggunaan material proyek yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan di Desa Purun Timur. Selain itu, muncul pula keluhan mengenai standar upah pekerja yang dianggap sangat rendah dan di bawah ketentuan perundang-undangan.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Purun Timur Alkat, SH, pihak pelaksana proyek yaitu PT. Sriwijaya Perkasa Abadi, perangkat BPD Desa Purun Timur, unsur kepolisian dari Polsek Penukal Abab yang diwakili IPTU Zeni dan IPTU Mubarok, serta perwakilan masyarakat setempat.
Lokasi utama pembangunan berada di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Namun, dugaan penyimpangan penggunaan material tertuju pada perpindahan adukan semen menuju wilayah Kecamatan Penukal Utara dan Desa Prabumenang.
Informasi perpindahan material beredar beberapa waktu belakangan, namun pembahasan resmi dan pengungkapan fakta terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, saat rapat mediasi digelar secara terbuka.
Masyarakat dan perwakilan desa menilai hal ini mencurigakan karena pengangkutan material dilakukan di luar jam kerja dan keluar dari wilayah proyek yang telah ditetapkan. Selain itu, ditemukan fakta bahwa tenaga kerja lokal yang dilibatkan sebagai pekerja harian hanya digaji sebesar Rp80.000 per hari. Angka ini dinilai sangat jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.685.289 per bulan. Berdasarkan perhitungan ketenagakerjaan (Kepmenaker No. 100 Tahun 2004), upah harian yang sah di wilayah ini minimal berkisar antara Rp147.412 hingga Rp175.490 per hari. Pembayaran di bawah standar merupakan pelanggaran terhadap PP No. 51 Tahun 2023 dan UU Cipta Kerja, serta berpotensi dikenakan sanksi pidana maupun denda hingga ratusan juta rupiah.
Menanggapi isu perpindahan material, pihak PT. Sriwijaya Perkasa Abadi beralasan bahwa pengiriman adukan semen tersebut dilakukan atas perintah pimpinan perusahaan untuk membantu perbaikan gorong-gorong yang rusak di Desa Prabumenang. Penjelasan ini tidak sepenuhnya memuaskan pihak desa dan masyarakat. AliSari dari unsur BPD menegaskan meminta ulaa UU KIP NO 14 / 2008 keterbukaan informasi penuh, karena ketidakjelasan penggunaan bahan bangunan dan pengangkutan di malam hari memicu kecurigaan adanya permainan di dalam proyek tersebut.
Sementara itu, mewakili masyarakat, Amirudin menyoroti ketidakadilan upah yang diterima warga lokal. “Perusahaan seolah tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang pengupahan,” tegasnya.
Pihak kepolisian melalui IPTU Zeni menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah, serta memfasilitasi mediasi agar perbedaan pandangan dan keluhan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan perangkat desa berharap ada pengecekan lebih lanjut dari instansi berwenang agar pembangunan jalan cor berjalan transparan, tepat guna, dan tetap menjamin hak-hak para pekerja.

