Top 5 This Week

Related Posts

PALI – Belanja ATK Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Jadi Sorotan, Diduga Ada Penggelembungan Anggaran

 

Penggunaan anggaran belanja Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan pengamat keuangan daerah. Anggaran yang dialokasikan dinilai tidak wajar, berlebihan, dan mengandung kejanggalan, sehingga memicu dugaan kuat adanya praktik mark-up atau penggelembungan biaya dari uang rakyat.

 

Berdasarkan data laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun 2025–2026 yang diperoleh media, nilai belanja ATK Kecamatan Tanah Abang tercatat sangat tinggi, jauh melampaui kebutuhan riil kantor kecamatan yang jumlah pegawainya relatif sedikit. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah dalam satu tahun anggaran, dengan rincian pembelian yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai harga pasar umum.

 

 

Barang yang dibeli berlipat ganda dari kebutuhan nyata

Harga satuan yang tercatat jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran di toko alat tulis setempat

 

Pembelian dilakukan berkali-kali dalam satu bulan, padahal stok seharusnya masih tersedia

 

Rincian jenis barang tidak jelas, hanya tertulis “alat tulis kantor” secara umum tanpa uraian detail.

 

Warga, elemen masyarakat, dan LSM Peduli Masyarakat PALI (LSM PMP) menilai ini penyalahgunaan wewenang. Amirudin, Sekretaris LSM PMP menegaskan: “Anggaran APBD itu uang rakyat, harus jelas penggunaannya. Kalau belanja ATK saja ratusan juta, padahal kebutuhan nyata cuma puluhan juta, pasti ada yang tidak beres. Ini menyakitkan hati masyarakat yang masih butuh jalan, air bersih, dan bantuan ekonomi .

 

Saparudin Ketua Umum LSM – PMP , ( peduli masyarakat Pali) pengamat anggaran daerah menambahkan: “Standar harga pemerintah ada aturannya. Kalau beli pulpen, kertas, tinta harga dicatat berlipat ganda, itu namanya merugikan negara. Kecamatan Tanah Abang harus buka rincian lengkapnya”.

 

Kegiatan di lingkungan Kantor Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Sumber dana murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025–2026.

 

Sorotan memuncak sejak pertengahan Mei 2026, setelah data SPJ diakses publik dan beredar luas di kalangan masyarakat serta media lokal

 

Tidak Sesuai Aturan: Melanggar Permendagri dan Standar Biaya Masukan Pemerintah yang mengatur batas wajar belanja ATK. Untuk kantor kecamatan, nilai wajar maksimal puluhan juta rupiah/tahun, bukan ratusan juta.

 

Uang Rakyat Terbuang: Dana yang berlebihan itu seharusnya bisa dialihkan untuk perbaikan jalan desa, bantuan sosial, atau fasilitas umum lain yang sangat dibutuhkan warga Tanah Abang.

 

Indikasi Korupsi: Perbedaan harga dan jumlah barang yang tidak masuk akal adalah indikasi kuat pemotongan anggaran atau mark-up, tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.

 

selanjutnya

Pihak Camat Tanah Abang saat ini masih memberikan jawaban tertutup, menyatakan belanja sudah sesuai prosedur, namun belum menunjukkan bukti rincian harga dan barang.

 

Masyarakat dan LSM – PMP sudah mengajukan permintaan audit ke Inspektorat Kabupaten PALI dan Kejaksaan Negeri PALI. “Kami minta pemeriksaan lengkap: cocokkan bukti pembelian, harga pasar, dan barang yang ada di gudang. Kalau ada selisih, harus dikembalikan dan yang bertanggung jawab diproses hukum,” tegas Saparudin.

 

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dan transparan dari pemerintah kecamatan serta hasil pemeriksaan instansi berwenang khusus kabupaten Pali.tim.

Popular Articles