PONTIANAK – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyoroti alat bukti dalam persidangan perkara dugaan penggelapan yang menjerat seorang karyawan PT Dua Putri Marine bernama Midi, dalam perkara Nomor 106/Pid.B/PTK/PN.Ptk/2026 terkait Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ketua Umum DPP LAKI sekaligus kuasa hukum terdakwa dari Tim Advokasi Firma LAKI dan Patners
H. M. Ali Anafia, Burhanudin
Bella da Tasya ,menilai perkara tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan dan dinilai tidak sejalan dengan logika hukum.
Menurutnya, perkara bermula dari laporan Direktur PT Dua Putri Marine, Witono Eryawijaya, terhadap Midi atas dugaan penggelapan. PT Dua Putri Marine sendiri diketahui bergerak di bidang penyewaan kapal tugboat dan tongkang.
PH Midi minta alat bukti kapal dam tongkang disita untuk negara
Burhan menjelaskan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Midi disebut hanya menerima kuasa secara lisan dari direktur perusahaan tanpa adanya surat kuasa resmi untuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga.
“Pemberian kuasa secara lisan tanpa dokumen yang sah menjadi pertanyaan, apalagi terkait kerja sama perusahaan dengan pihak penyewa,” ujarnya.
Ia juga menyebut pembayaran sewa kapal dari pihak ketiga tidak pernah diterima langsung oleh Midi, melainkan masuk ke rekening perusahaan PT Dua Putri Marine. Sementara rekening yang disita penyidik, menurut pihak kuasa hukum, merupakan hasil kerja dan jasa pribadi Midi.
“Dalam persidangan, saksi juga menyebut uang tersebut merupakan pinjaman kepada saudara Midi, bukan pembayaran uang sewa kapal,” kata Burhan.
Tim kuasa hukum Midi menilai perkara tersebut lebih tepat masuk dalam ranah perdata dibanding pidana, mengingat adanya hubungan kerja dan persoalan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan.
Selain itu, LAKI juga menyoroti proses penyitaan kapal tugboat dan tongkang milik PT Dua Putri Marine yang disebut belum memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Burhan mengungkapkan, berdasarkan surat Polresta Pontianak Nomor: B/386/I/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 11 Januari 2026, proses yang dilakukan baru sebatas permohonan persetujuan penyitaan ke pengadilan.
“Bahkan, kapal dan tongkang yang telah disita disebut telah berpindah lokasi tanpa persetujuan pengadilan. Hal ini juga menjadi pertanyaan dalam persidangan,” ungkapnya.
Menurut pihak kuasa hukum, terdakwa Midi tidak pernah menguasai aset maupun uang milik perusahaan secara pribadi, sehingga unsur dugaan penggelapan dipersoalkan.
Mereka juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang disebut berubah-ubah dalam dakwaan, yakni dari Rp2,15 miliar menjadi Rp5 miliar lebih.
LAKI menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga tuntas. Jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian hukum, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Rakyat harus dibela bila benar, dan penegakan hukum harus mengedepankan keadilan,” tutup Burhan.(R)

