Top 5 This Week

Related Posts

Narasi “Gunung Botak Bukan Tanah Kosong” Tidak Bisa Dijadikan Pembenaran Tambang Ilegal

 

Opini Redaksi

Aksi demonstrasi yang membawa narasi bahwa Gunung Botak “bukan tanah kosong” lalu dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung merupakan cara berpikir yang menyesatkan dan berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Maluku.

Benar bahwa Gunung Botak bukan tanah kosong. Justru karena wilayah itu memiliki kandungan emas, bernilai ekonomi tinggi, dan berdampak besar terhadap lingkungan hidup, maka negara memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengatur, menjaga, dan mengawasi pemanfaatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada anggapan bahwa siapa saja bisa menguasai atau mengelola kawasan tambang sesuka hati hanya karena merasa pernah bekerja atau mencari nafkah di sana. Negara memiliki aturan yang mengatur pengelolaan sumber daya alam agar tidak berubah menjadi ruang bebas tanpa hukum.

Apalagi selama ini praktik tambang ilegal di Gunung Botak telah menimbulkan banyak persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran, konflik sosial, peredaran B3, hingga ancaman keselamatan masyarakat sendiri.

Karena itu, penertiban bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan bentuk tanggung jawab negara melindungi kepentingan publik.

Narasi yang mencoba menggiring opini bahwa negara tidak boleh mengatur Gunung Botak karena itu “bukan tanah kosong” justru keliru. Semua wilayah negara, terlebih yang mengandung sumber daya alam strategis dan berpotensi merusak lingkungan bila dieksploitasi secara ilegal, wajib berada di bawah pengawasan dan regulasi negara.

Negara tidak bisa dikendalikan oleh kelompok-kelompok yang selama ini merasa nyaman menikmati aktivitas tambang ilegal. Jika logika semacam ini terus dipelihara, maka hukum akan kehilangan wibawa dan negara perlahan dipaksa tunduk pada tekanan kepentingan tertentu.

Karena itu, langkah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Pangdam Pattimura dan Kapolda Maluku turun langsung ke Gunung Botak patut diapresiasi.

Kehadiran mereka menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi persoalan tambang ilegal yang selama ini merusak tata kelola pertambangan di Maluku.

Langkah pemerintah bukan semata melarang masyarakat bekerja, tetapi mendorong penataan yang legal, tertib, dan memiliki kepastian hukum melalui mekanisme resmi, termasuk pembinaan masyarakat ke dalam sistem yang diatur negara.

Inilah sikap yang seharusnya didukung semua pihak, termasuk mahasiswa. Sebab tugas moral mahasiswa bukan membela aktivitas ilegal, melainkan mendorong lahirnya tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan sesuai hukum.

Negara berhak mengatur. Negara punya aturan. Dan aturan itu tidak boleh dikalahkan oleh tekanan mereka yang selama ini diuntungkan dari praktik tambang ilegal.

Popular Articles