Kompas SBS – DELI SERDANG
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba. Personel kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja yang ditanam secara ilegal di wilayah hukumnya, pada Minggu (17/5/2026).
Pengungkapan bermula dari laporan dan informasi akurat yang disampaikan masyarakat kepada petugas sekitar pukul 17.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika jenis ganja yang terjadi di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., segera memerintahkan timnya. Bersama Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., serta sejumlah personel, ia langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang berada di dalam gubuk yang menjadi sasaran pengawasan. Setelah dilakukan pemeriksaan ketat, petugas resmi mengamankan pria berinisial ZFA (43), warga setempat yang dicurigai sebagai pelaku utama.
Dari penggeledahan di tubuh dan sekitar tempat persembunyian pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 38 paket narkotika jenis ganja yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan ke masyarakat luas.
Tak berhenti di situ, saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa ia juga menanam sendiri barang haram tersebut. Pelaku menunjukkan lokasi persembunyian kebun ganja ilegal yang berada tak jauh dari tempat penangkapan, tepatnya di lahan kosong di balik tembok pembatas. Di sana, petugas terkejut menemukan sebanyak 40 batang tanaman ganja yang masih hidup dan tertanam, dengan ukuran raksasa setinggi 2 hingga 2,5 meter.
Seluruh barang bukti, mulai dari ganja siap edar hingga tanaman induknya, langsung diamankan. Pelaku pun digelandang ke Mako Polsek Tanjung Morawa, sebelum selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat dan tangkas jajarannya dalam menindaklanjuti laporan warga. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berkompromi dengan peredaran narkotika.
“Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk yang menanam maupun yang mengedarkan,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.
Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ia kembali mengimbau warga agar tidak ragu menyampaikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan, karena keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
Atas perbuatannya, pelaku ZFA kini terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pewarta Warianto

