Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius di Maluku. Koalisi Wartawan Rangking Indonesia mengecam keras dugaan tindakan penghinaan, pengancaman verbal, hingga pelecehan melalui media digital yang ditujukan kepada seorang jurnalis media online di Maluku.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp “Ana Huta REAL TENGGO” yang memuat kata-kata kasar, caci maki, serta serangan personal terhadap pihak yang menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas mencurigakan berupa tumpukan jerigen di area dermaga.
Bukannya memberikan klarifikasi atau bantahan secara santun, sejumlah oknum dalam grup justru melontarkan komentar bernada menghina dan merendahkan profesi wartawan.
Beberapa akun dengan nama “elmeyrakhanza” dan “Giovani Afdal” diduga menjadi pihak yang paling aktif menyerang korban dengan kata-kata tidak pantas dan bernuansa pelecehan.
Korban bahkan disebut “cari pamor” dan dianggap tidak menggunakan akal sehat saat mengunggah informasi ke media sosial. Narasi kasar tersebut dinilai bukan lagi kritik biasa, melainkan telah mengarah pada upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Ketua KWRI Maluku Chairul Syam menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata rendahnya literasi digital sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Jika setiap informasi dibalas dengan makian, penghinaan, bahkan pelecehan, maka ini adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi,” tegasnya.
KWRI menilai perbuatan para oknum tersebut tidak bisa dianggap sepele karena jejak digital yang tersebar sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum. Tangkapan layar dalam file 73475.jpg, 73477.jpg, dan 73505.jpg disebut menjadi bukti kuat yang dapat dijadikan dasar penyelidikan aparat penegak hukum.
Para terduga pelaku dinilai berpotensi dijerat sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik;
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah;
Serta ketentuan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
KWRI Maluku mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam percakapan tersebut demi memberikan efek jera dan menjaga marwah profesi jurnalis.
“Jangan sampai ruang digital dipenuhi premanisme verbal yang membungkam suara kritis masyarakat dan insan pers. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas KWRI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam tangkapan layar percakapan tersebut.

