“Jalan Tombulang Pantai–Tontulow Utara Rusak Dini, Negara Berpotensi Rugi”
Bolmut. Kompas.SBS — Proyek peningkatan Jalan Tombulang Pantai–Tontulow Utara yang dikerjakan melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan serius setelah tim investigasi menemukan indikasi kuat kegagalan konstruksi pada pekerjaan yang seharusnya masih berada dalam kondisi prima.
Berdasarkan laporan investigatif teknis, kerusakan pada ruas jalan tersebut muncul jauh sebelum umur layanan konstruksi, sebuah kondisi yang secara rekayasa jalan dinilai tidak wajar apabila pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak.
Kerusakan Dini Tidak Masuk Akal Secara Teknis
Investigasi lapangan menemukan sejumlah fakta fisik yang mengarah pada kegagalan mutu pekerjaan, di antaranya:
Permukaan aspal mengalami raveling ekstrem atau pelepasan agregat dini.
Struktur permukaan berpori dan ikatan aspal dinilai gagal.
Pemadatan lapisan tidak tercapai sesuai standar.
Bahu jalan mengalami kegagalan struktur.
Talud beton pecah dan sebagian mengalami keruntuhan awal.
Secara ilmu pavement engineering, kondisi tersebut dikategorikan sebagai Premature Structural Failure, yaitu kegagalan struktur sebelum masa layanan teknis dimulai.
Tim investigasi menegaskan bahwa kerusakan seperti ini tidak mungkin terjadi pada proyek baru jika seluruh tahapan konstruksi berjalan sesuai metode kerja dan Job Mix Formula (JMF).
Dugaan Pengurangan Mutu dan Volume Pekerjaan
Analisis forensik konstruksi mengindikasikan kemungkinan adanya penyimpangan teknis, antara lain:
Dugaan ketebalan lapis aspal tidak sesuai desain kontrak.
Dugaan kadar aspal berada di bawah standar campuran.
Kepadatan lapisan diduga tidak memenuhi spesifikasi Bina Marga.
Mutu beton talud dinilai gagal mencapai kekuatan rencana.
Ahli konstruksi menyimpulkan kerusakan bukan disebabkan oleh faktor cuaca, lalu lintas, maupun bencana alam, melainkan mengarah pada kesalahan pelaksanaan pekerjaan.
Potensi Kerugian Keuangan Negara
Dalam prinsip audit konstruksi negara, jalan dengan umur rencana minimal 10 tahun yang rusak pada fase awal menimbulkan konsekuensi serius.
Artinya, negara berpotensi telah membayar pekerjaan yang secara teknis belum memenuhi standar keberadaan fisik yang layak fungsi.
Kondisi tersebut membuka ruang indikasi kerugian keuangan negara, terutama apabila pembayaran proyek telah dilakukan penuh tanpa mutu pekerjaan tercapai.
*Rantai Pengawasan Dipertanyakan*
Laporan investigasi menyebut kegagalan tidak mungkin terjadi secara tunggal. Sistem pengendalian proyek diduga turut bermasalah karena kerusakan mencakup beberapa elemen sekaligus:
lapisan aspal,
bahu jalan,
struktur beton pelindung.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terhadap peran:
penyedia jasa konstruksi,
konsultan pengawas,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
tim penerima hasil pekerjaan.
Secara teknis, kegagalan simultan menunjukkan indikasi failure of construction management system atau kegagalan manajemen konstruksi secara menyeluruh.
Dasar Hukum yang Menguatkan
Temuan investigasi merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — penyedia wajib menjamin mutu pekerjaan.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan — jalan harus memenuhi standar teknis dan laik fungsi.
Perpres No. 16 Tahun 2018 — spesifikasi kontrak bersifat mengikat secara hukum.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — pengurangan mutu pekerjaan dapat dikategorikan merugikan keuangan negara
.
*Desakan Audit Investigatif dan Pemeriksaan Hukum*
Tim investigasi meminta Aparat Penegak Hukum segera mengambil langkah konkret berupa:
Audit investigatif menyeluruh,
Pengujian laboratorium independen,
Core drill dan density test,
Audit quality control proyek,
Pemeriksaan seluruh rantai tanggung jawab.
Apabila terbukti terjadi kegagalan mutu,
rekomendasi ahli menyebut pekerjaan harus direkonstruksi total, bukan sekadar tambal sulam.
Pernyataan Penutup
Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, tim investigasi menilai proyek jalan IJD 2025 tersebut memiliki indikasi kuat kegagalan konstruksi sistemik yang berpotensi berkembang menjadi perkara hukum konstruksi.
Publik kini menunggu respons cepat pemerintah dan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa program pembangunan infrastruktur daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru meninggalkan persoalan baru.(***)
“Jalan Tombulang Pantai–Tontulow Utara Rusak Dini, Negara Berpotensi Rugi”
