Kasie Humas polres Rote Ndao Akp. Derven Fanggidae
Kompas.sbs-Rote Ndao — Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao tengah menangani dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Kasus tersebut telah tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor: LP/B/75/IV/2026 tertanggal 25 April 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku merupakan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diketahui bekerja pada instansi pemerintahan Kabupaten Rote Ndao.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polres Rote Ndao membenarkan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut sedang ditangani oleh penyidik.
“Benar, laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sedang dalam penanganan Polres Rote Ndao. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, saksi-saksi, dan korban,” ujar Kasie Humas Polres Rote Ndao saat dikonfirmasi, jumat (08/05/2026).
Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kronologi lengkap kejadian karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Polisi juga belum menyampaikan identitas korban maupun terlapor guna melindungi privasi dan kepentingan proses hukum.
Kasie Humas menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Untuk kepentingan penyidikan dan perlindungan anak, identitas korban maupun pihak terkait tidak dapat dipublikasikan,” katanya.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan hak anak serta dampak psikologis terhadap korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban di media sosial guna menghindari dampak lanjutan terhadap kondisi psikologis anak.
Hingga saat ini, penyidik Polres Rote Ndao masih terus mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan sejumlah pihak guna melengkapi alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.YH
