*EMPAT LAWANG* – Sinergi Polda Sumatera Selatan dan Polres Empat Lawang membuahkan hasil besar dalam pemberantasan narkotika. Operasi gabungan pada Jumat (24/4/2026) berhasil membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, serta menyita 220 kilogram ganja kering siap edar.
Operasi dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel *Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.* bersama Kapolres Empat Lawang *AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H.* Pengungkapan ini hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026 yang memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.
Penangkapan tersangka utama *PD alias Pinhar* dilakukan di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, pengembangan mengarah ke ladang aktif 20 hektar di Desa Batu Jungul.
*Barang bukti diamankan:*
1. 220 kilogram ganja kering dalam 11 karung besar
2. Empat unit sepeda motor hasil tindak pidana
3. Dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja
Tersangka mengelola seluruh rantai produksi dari penanaman hingga distribusi. Jaringan aktif sejak 2024 dengan wilayah edar Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. *Empat pelaku lain telah ditetapkan DPO* dan masih diburu.
_“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar,”_ tegas *Kombes Pol Yulian Perdana*.
Kapolres Empat Lawang *AKBP Abdul Aziz Septiadi* menyatakan ini langkah strategis. _“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat,”_ ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel *Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.* menegaskan: _“Polda Sumsel tidak hanya menindak di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang disita bukti keseriusan kami melindungi masyarakat.”_
Tersangka dijerat *Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman pidana seumur hidup. Polda Sumsel mengimbau masyarakat berperan aktif beri informasi berantas narkotika.
*Humas Polres Empat Lawang / Nas*

