Top 5 This Week

Related Posts

Operasi Tuntas: Dirnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Besar di Labuhan Batu

Kompas SBS – Labuhanbatu

Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara terus menunjukkan hasil nyata. Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkoba dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Penangkapan dilakukan secara terencana dan terkoordinasi pada Jumat, 24 April 2026, pukul 20.00 Wib, di wilayah Padang Laut, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Direktorat II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Dr. Hendro Wibowo, S.I.K., M.Si., bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., dan didukung oleh sebanyak 16 personel yang telah dipersiapkan dengan matang sebelum turun ke lokasi kejadian. Berkat pengamatan dan intelijen yang akurat, tim gabungan hanya membutuhkan waktu singkat untuk mengepung dan mengamankan tempat tersebut tanpa menimbulkan keributan maupun hambatan yang berarti.

Sasaran utama dalam operasi ini adalah seorang pria berinisial SR alias Ketek (50 tahun). Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 3,89 gram bruto. Barang bukti tersebut sengaja dibuang oleh pelaku di lantai persis di belakang tempat ia berdiri, namun upaya menyembunyikan barang haram itu gagal karena pengawasan ketat yang dilakukan petugas.

AKBP Dr. Hendro Wibowo, saat dikonfirmasi awak media Kompas SBS usai penangkapan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi siapa saja yang berani menyebarkan barang terlarang yang dapat merusak masa depan generasi dan merusak tatanan kehidupan masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang sejengkal pun bagi mereka yang mencoba merusak masyarakat dengan barang haram ini. Kami akan terus bergerak membersihkan seluruh wilayah Sumatera Utara dari peredaran narkotika. Setiap ada laporan atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, kami sigap dan langsung turun ke lapangan untuk menindak tegas pelakunya,” ujarnya.

Sebelum menjabat posisinya saat ini, pejabat yang pernah mengemban tugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi ini juga menyampaikan bahwa operasi semacam ini akan terus digalakkan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Selain mengamankan pelaku utama, tim gabungan juga menangkap tujuh orang lainnya yang berada di lokasi dan diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan barang haram tersebut. Ketegasan dan ketelitian petugas semakin terlihat saat dilakukan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan, yang mana hasilnya menyatakan bahwa kedelapan orang tersebut positif mengandung zat Metamfetamina dalam tubuhnya.

Ketujuh orang yang turut diamankan dalam kasus ini adalah DHH alias Hendra (50 tahun), AMH alias Adam (38 tahun), SR alias Nyobe (36 tahun), SR alias Onnop (44 tahun), PAR alias Padli (26 tahun), ASH alias Pian (44 tahun), dan RN alias Rusli (48 tahun).

Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut, di antaranya:

– 1 bungkus plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,89 gram bruto

– 1 buah kaca pirex bekas pakai kosong

– 1 unit timbangan elektrik berwarna perak

– 1 buah alat penyedot berbahan pipet plastik

– 1 buah kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe berwarna hitam

– Uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi

– 3 buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik

– 1 unit ponsel pintar merek Oppo berwarna merah marun

– 2 buah korek api

– 1 bungkus plastik besar berisi lembaran plastik bening kosong yang diduga sebagai kemasan barang bukti

– 3 buah buku catatan berwarna hitam yang diduga berisi catatan transaksi

– 1 buah kotak plastik berisi 17 lembar kaca pirex kosong

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan telah dibawa ke kantor Kepolisian Resor Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan yang lebih mendalam dan menyeluruh. Pihak kepolisian akan mengumpulkan seluruh keterangan dan bukti yang ada guna melengkapi berkas perkara, sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak penuntut umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat, serta membuktikan bahwa aparat penegak hukum senantiasa waspada dan siap menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.

(Warianto)

Popular Articles