MAKASSAR – KOMPAS. Suasana di kawasan elit Waterfront City, Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, kini berubah mencekam.
Bukan karena bencana alam, melainkan karena badai ketidak pastian hukum yang menghantam puluhan warga. Sabar ada batasnya, dan hari ini, kesabaran itu telah mencapai titik nadir.Kamis 23/04/2026
Puluhan pemilik hunian di wilayah Kecamatan Tamalete ini mengepung hak mereka yang seolah “disandera”.
Meski telah melunasi pembayaran hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah kepada pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk , fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan tak kunjung menampakkan wujudnya.

Kronologi yang dihimpun di lapangan menunjukkan pola yang menyakitkan bagi konsumen. Warga telah menuntaskan kewajiban finansial 100%, banyak di antaranya melalui skema *cash* keras.
Namun, pihak pengembang dituding hanya memberikan janji manis tanpa kepastian legalitas.
“Kami bukan meminta sedekah! Kami menuntut hak atas keringat kami sendiri.
Kami bayar tepat waktu, tapi mana sertifikatnya? Jangan sampai investasi seumur hidup kami menguap karena permainan administrasi atau masalah internal pengembang,” teriak salah satu warga dengan nada bergetar menahan amarah.
Dugaan Perampasan Lahan: Benang Kusut di Balik Megahnya Bangunan
Situasi kian memanas setelah munculnya klaim dari pihak ahli waris.
Muhammad Ariska Pratama Ramlan, ahli waris sah dari Almarhum Abd Rachman Bella, membawa bukti kuat berupa Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Gowa No: 590/035/T.PEM (17 Maret 2001) dan Salinan Gambar Situasi Tanah Garapan tahun 1996.
Dalam somasinya, muncul tuduhan serius: PT. GMTD dan PT. Kalla Group diduga telah melakukan perampasan atau penyerobotan lahan.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih legalitas, di mana di atas lahan yang diklaim ahli waris, justru terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pengembang.

1.Transparansi Mutlak: PT. GMTD wajib menjelaskan secara terbuka mengapa sertifikat warga tersandera.
2.Kepastian Hitam di Atas Putih: Warga menuntut tenggat waktu pasti penyerahan SHM, bukan sekadar lisan.
3.Audit Total BPN Mendesak pihak Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Kota Makassar melakukan audit investigatif terhadap seluruh SHGB di blok tersebut.
Dampak Sistematis : Aset Mati, Kepercayaan Runtuh
Ketidakpastian ini menciptakan efek domino yang mengerikan:
Aset Tak Berharga : Tanpa sertifikat, rumah-rumah mewah ini tidak bisa diperjualbelikan atau dijadikan agunan bank.
Ancaman Konflik Waris : Warga khawatir ketidakhadiran dokumen legal akan memicu sengketa berdarah bagi keturunan mereka kelak.
Citra Eksklusif yang Ternoda : Nama besar Tanjung Bunga sebagai simbol kemewahan kini dibayangi isu maladministrasi dan sengketa lahan.
Pengembang Bungkam, Massa Mengancam
Hingga berita ini diturunkan, PT. GMTD belum memberikan pernyataan resmi terkait gelombang protes di Kelurahan Maccini Sombala.
Jika itikad baik tidak segera ditunjukkan, warga mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar dan menyeret kasus ini ke ranah hukum pidana.
“Kami tidak butuh janji, kami butuh sertifikat! Jika pintu dialog tertutup, maka biarkan jalur hukum dan aksi massa yang berbicara!”** pungkas perwakilan warga menutup aksi dengan peringatan keras bagi pihak pengembang.(**)
Laporan : Team

