KARO SUMUT,Kompas.SBS| Kasus Rojer Valentino Sebayang (13) warga Tigabinanga yang tewas di aniaya sekelompok orang /remaja pada pergantian tahun 2025 menuju 2026 di seputaran jalan veteran sekitar tugu bambu runcing kabanjahe saat ini menuai tuntutan dari orang tua korban untuk memberi keadilan.
Terlihat orang tua korban pada Selasa, (21/04/2026) memegang Foto anaknya ( Rojer) di samping pemakaman anaknya mengunggah video di salah Satu Media Sosial Karo News sambil mengatakan, Kepada Bapak Hinca Panjaitan Komisi III DPR RI, Mohon berikan keadilan kepada saya, agar menangkap pembunuh anak saya, sudah hampir empat bulan, apakah karena saya orang miskin maka saya tidak bisa mendapat keadilan, tolong saya pak Hinca, Ucapnya sambil tersedu.
Melihat rekam jejak digital pernyataan Pihak Polres Karo beberapa bulan Lalu :
“Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, Senin (12/1/2026), membenarkan penangkapan tersangka MS alias Kael, 18 tahun, warga Desa Katepul, Kecamatan Kabanjahe. Penangkapan tersebut masih akan dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan menyusul tersangka lainnya”.
“Polres Tanah Karo berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Para pelaku lain masih dalam pengejaran, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim.
Peristiwa naas itu terjadi Kamis (1/1/2026) subuh. Saat itu, korban bersama rekannya, Trisahputra Tarigan, dilempari batu oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe.
Atas penyerangan tersebut, korban kemudian dilarikan ke RSU Kabanjahe. Setibanya di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka koyak di kepala serta memar pada kaki, tangan, dan pinggang, sementara rekannya mengalami luka koyak pada telinga sebelah kiri.
Beberapa saat kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanah Karo.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” terangnya.
Selain itu, apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga menjerat Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP Nasional tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Ujar Kasat Reskrim kala itu.
Namun sampai saat ini pelaku baru satu yang di tangkap pihak polres Karo, sehingga terlihat orang tua korban kembali menuntut keadilan di atas makam anaknya, berharap Bapak Hinca Panjaitan Anggota DPR RI memantau perkembangan Kasus Tersebut.
Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN
