Lembaga Legislatif kembali tercoreng. Di tengah upaya penertiban tambang ilegal yang tak kunjung tuntas, kini muncul dugaan lebih serius: keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Buru sebagai “cukong” dalam praktik tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak.
Isu ini bukan sekadar desas-desus. Sejumlah sumber lokal menyebut, oknum wakil rakyat dari Dapil III berinisial BR itu diduga memainkan peran kunci—bukan hanya sebagai pembeli emas ilegal, tetapi juga sebagai pengendali aliran obat-obatan B3, dana dan distribusi hasil tambang. Jika benar, ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan indikasi kuat adanya jaringan terstruktur yang melibatkan elit kekuasaan.
Jejak Lama, Praktik Berlanjut?
Informasi yang beredar menyebut, aktivitas ini telah berlangsung lama—bahkan sebelum yang bersangkutan duduk di kursi legislatif. Bukannya berhenti setelah menjabat, dugaan praktik tersebut justru terus berlanjut, seolah jabatan publik menjadi tameng, bukan amanah.
Kawasan Gunung Botak sendiri dikenal sebagai episentrum tambang emas ilegal yang sulit disentuh secara tuntas. Meski berulang kali ditertibkan, aktivitas tambang selalu kembali hidup—menguatkan dugaan adanya “beking” kuat di baliknya.
Konflik Kepentingan yang Menganga
Keterlibatan pejabat publik dalam bisnis ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan. Seorang anggota DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.
Hal ini jelas bertabrakan dengan:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menuntut integritas dan bebas konflik kepentingan bagi pejabat daerah
Kode etik DPRD yang secara tegas melarang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi
Jika dugaan ini terbukti, konsekuensinya tidak main-main: pidana penjara, denda besar, hingga pemberhentian dari jabatan.
Desakan Publik: Jangan Tebang Pilih
Di tengah kekecewaan yang menumpuk, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. Tidak ada lagi ruang untuk kompromi, apalagi jika dugaan ini menyentuh lingkaran kekuasaan.
“Kalau benar ada anggota DPRD terlibat, ini bukan sekadar pelanggaran—ini pengkhianatan terhadap rakyat,” ujar seorang tokoh masyarakat, Sabtu, (18/4/2026)
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Gunung Botak sudah berlangsung lama: hutan rusak, pencemaran meningkat, sementara daerah tidak mendapat manfaat resmi. Kini, jika dugaan keterlibatan elit politik benar adanya, luka itu semakin dalam.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat di daerah. Publik menunggu: apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan?
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat maupun klarifikasi dari pihak yang diduga terlibat. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Namun satu hal jelas—diam bukan lagi pilihan.
Jika benar ada “cukong” berlindung di balik jabatan, maka pembongkaran jaringan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkanh langkah penyelamatan terhadap kepercayaan publik yang kian terkikis.

