*
Kantor Ketahan Panganan Tak Memakai Alat Pelindung Dari*
Subang – Pemkab Subang melalui Dinas Ketahan panganan saat ini sedang melaksanakan kegiatan Rehabilitasi gedung Sidapang dengan nilai kontak Rp. 142.700.000-
Jumat (17/4/2026).
Proyek tersebut dikerjakan oleh kontrak pelaksana dari CV. Adistara Sriwijaya Kontruksi.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi proyek Rehabilitasi gedung Sidapang banyak para pekerja dilokasi kegiatan saat bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Kepala (Helem) dan Alat Pelindung Kaki (Shoes dan Sarung Tangan).
Celakanya, beberapa pekerja yang sedang melaksanakan pemasangan plafon tidak menggunakan Alat Pelindung Diri APD.
Sedangkan penggunaan Alat Pelindung Dari (APD)merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja kewajiban perusahaan menyediakan APD, diatur dalam Pasal 2 peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8Tahun 2010 tentang APD.
Pelanggan K3, undang -undang Pekerjaan tanpa APD adalah pelanggan serius,
Risiko kecelakaan pekerja tanpa APD rentan mengalami kecelakaan seperti kejatuhan benda, cedera pernapasan kebisingan, hingga bahaya jatuh dari ketinggian.
Sampai berita ini tayang pihak -pihak terkait belum ada yang terkonfirmasi.
Reporter Kompas SBS
D. Jekiw.
