Jumat, April 10, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Leonard Girsang : Pencairan Honor dari Dana BOSP Dapat Dicairkan Setelah Ada Persetujuan dari Kemendikdasmen

 

KARO SUMUT,Kompas.SBS|Terkait isu mengenai PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) Paruh Waktu yang tidak lagi menerima honor dari dana BOSP ( Bantuan Operasional Satuan Pendidik) merupakan masalah transisi regulasi, sesuai kebijakan terkini pada tahun 2026, penggunaan dana BOS untuk honor guru PPPK Paruh Waktu masih diperbolehkan, namun harus ada surat balasan/ persetujuan dari Kemenenterian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen).

Kegelisahan ini menyelimuti PPPK Paruh Waktu Guru/Tenaga Pendidikan yang sudah sertifikasi atau yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG) tidak menerima honor lagi dari dana BOSP mulai awal tahun 2026, sementara saat masih berstatus honorer menerima honor dari dana BOSP Sekolah.

Hal tersebut disampaikan beberapa guru PPPK Paruh Waktu yang sudah lulus sertifikasi, seperti yang disampaikan salah satu perwakilan PPPK Paruh Waktu ML (35), harapan kami para guru agar honor tetap dikeluarkan melalui dana BOSP Sekolah, sesuai dengan kemampuan sekolah.” Ujarnya.

“Karena jam kerja kami guru paruh waktu hampir sama dengan guru penuh waktu/ PNS. Sehingga honor tersebut sangat layak bagi kami, juga sangat membantu transportasi dalam menunjang proses belajar mengajar apalagi kami juga tidak mendapat tunjangan transportasi dan lain lainnya seperti THR dan Gaji Ke 13 seperti PPPK Penuh waktu/ PNS.

Maka kami mohon Pemkab Karo Bapak Dinas Pendidikan membuat kebijakan/ solusi yang terbaik buat guru – guru di Kabupaten Karo ini,” Pungkasnya penuh harap.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Leonard Bastian Girsang, S.STP, M.Si, saat di konfirmasi Jumat, ( 10/04/2026) sekira pukul 12.38 Wib melalui Pesan WhatsApp menyampaikan bahwa saat ini Dinas Pendidikan
Sedang menyusun surat untuk dikirim ke Kemen dikdasmen Sesuai dengan SE Mendikdasmen No.6 Tahun 2026 yang Diterbitkan pada: 13/03/2026, untuk meminta persetujuan dalam penganggaran Honor PPPK PW yang sudah bersertifikasi, dan Pencairan dapat dilakukan setelah adanya surat balasan/persetujuan dari Kemendikdasmen ujarnya.

Sambung Kadis Lagi, namun kalau Dari APBD ( Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Karo, sudah ada di anggarkan Rp. 300.000 / Bulan ujarya.

Lanjutnya, tapi semua ini masih dalam proses tahapan karena butuh analisis juga, harap bersabar kita upayakan secepatnya terealisasi.
Sekali lagi saya sampaikan ada tahapan dan proses supaya kita tidak melanggar aturan.

Pada intinya kita dinas pendidikan tetap usahakan yang terbaik untuk guru – guru kita dan demi menunjang kemajuan pendidikan karo.Tutup Kadis Pendidikan Kabupaten Karo Leonard Bastian Girsang S.STP., M.Si.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Popular Articles