Kompas.sbs-Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT di Kantor BPK RI Perwakilan NTT pada Selasa (31/03/2026).
Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur (NTTEmanuel Melkiades Laka Lena dan diterima oleh Kepala (BPK) RI Perwakilan NTT Triyantoro
Turut mendampingi Gubernur NTT dalam kegiatan itu antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Fernando Soares, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Benhard Menoh, serta Inspektur Provinsi NTT Stefanus Halla.
Penyerahan LKPD ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa penyerahan laporan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Hari ini, kami menyerahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK RI sebagai upaya konkret dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum diserahkan, laporan keuangan tersebut telah melalui proses review oleh Inspektorat Daerah. Menurutnya, pemeriksaan oleh BPK diharapkan dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan laporan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Gubernur Melki berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pada tahun-tahun sebelumnya dapat kembali dipertahankan.
Kami berharap hasil kerja yang telah dilakukan dapat memenuhi standar tata kelola pemerintahan yang baik dan mampu mempertahankan opini WTP, katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan NTT atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Triyantoro, menyatakan bahwa penyerahan LKPD ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi NTT dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, BPK akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap adanya kerja sama yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kami berharap komunikasi yang baik dapat terus terjalin agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan selesai tepat waktu, serta opini WTP dapat dipertahankan, ujarnya.