“Polres Subang Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Subang-Polres Subang, Polda Jawa Barat, melaksanakan press rilis terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman yang terjadi pada September 2025. Kasus ini melibatkan seorang PNS berinisial DA (33 tahun) sebagai korban dan MH (47 tahun) sebagai tersangka.
Kapolres Subang AKBP Dony. Eko Wicaksono SH. S.I .K M.H .Ph.D. Menjelaskan Kronologis kejadian bermula pada Kamis, 11 September 2025, pukul 10.00 WIB, di Kantor Panwasrik Bapenda Subang. Tersangka MH tanpa izin dan sepengetahuan korban, memotret foto korban yang sedang tidur di kursi sofa ruang kerjanya. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk meminta uang kepada korban.
Tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban, dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut jika tidak dipenuhi. Namun, permintaan tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, pada pukul 18.00 WIB di hari yang sama, tersangka membuat pemberitaan negatif terkait korban.ujarnya.
Polres Subang telah memeriksa beberapa saksi dan ahli, termasuk ahli di bidang pers, bahasa, dan hukum. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit handphone dan foto-foto konten media elektronik.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 482 ayat 1 huruf a dan atau pasal 483 ayat 1 huruf a dan atau pasal 448 ayat 1 huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang dan akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.” Tutupnya.
Reporter D.Jekiw.