Batang hari,Kompas.SBS, — Bangunan pagar sawah yang bersumber dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah desa olak kemang kecamatan Maro sebo ulu,Kabupaten Barang hari, tersebut dilaporkan mengalami kerusakan. Kerusakan ini diduga akibat aktivitas penyedotan emas tanpa izin atau PETI yang beroperasi di sekitar area persawahan.
Menurut keterangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jakaini,aktivitas penyedotan emas tanpa izin tersebut sudah beberapa kali ditegur. Namun hingga saat ini teguran tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku.
Ketua BPD menjelaskan bahwa bangunan pagar sawah tersebut merupakan fasilitas yang dibangun untuk melindungi lahan pertanian masyarakat agar tetap terjaga dan tidak rusak oleh aktivitas di sekitarnya. Namun keberadaan aktivitas PETI justru membuat kondisi bangunan tersebut rusak dan mengancam lahan pertanian warga.
“Kami sudah beberapa kali menegur para pelaku agar menghentikan aktivitas penyedotan emas di sekitar lokasi pagar sawah. Namun teguran itu tidak diindahkan,” ujar Ketua BPD saat dimintai keterangan.
Warga sekitar juga mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena selain merusak fasilitas desa, kegiatan penyedotan emas tanpa izin juga berpotensi merusak lingkungan serta lahan pertanian masyarakat.
Hingga saat ini masyarakat menilai aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan bungkam dan belum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas penyedotan emas ilegal tersebut agar tidak menimbulkan kerusakan lebih luas terhadap pagar sawah, fasilitas desa dan lingkungan sekitar.” ( Msr )

