Top 5 This Week

Related Posts

Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Dijebloskan ke Sel, Negara Dirampok Rp 50 Miliar!

MAKASSAR – KOMPAS. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan gegerkan publik. Senin (9/3/2026),

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB terkait skandal korupsi pengadaan bibit nanas yang fantastis.

Tak main-main, dari proyek bernilai Rp 60 miliar, negara diduga tekor hingga Rp 50 miliar akibat praktik mark-up gila-gilaan dan pengadaan fiktif.

Lima Tersangka Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

Selain BB, empat orang lainnya turut digelandang ke jeruji besi:
BB (Mantan Pj Gubernur Sulsel)
RM (Direktur PT. AAN)
RE (Direktur PT. CAP)
HS (Tim Pendamping Pj Gubernur)
RRS (ASN Pemkab Takalar)
Kami resmi menahan lima tersangka hari ini.

Satu tersangka lain berinisial UN (KPA/PPK) belum ditahan karena alasan kesehatan,” tegas Didik di hadapan awak media di Kantor Kejati Sulsel.

Proyek ‘Nanas Fiktif’ yang Berujung Pidana
Kasus ini berakar dari proyek di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.

Alih-alih menyejahterakan petani, anggaran jumbo tersebut justru diduga mengalir ke kantong pribadi para tersangka melalui modus operandi
Mark-up Harga: Penggelembungan harga bibit yang tidak wajar.

Pengadaan Fiktif: Laporan barang ada, namun fisik bibit di lapangan tidak pernah sampai ke tangan kelompok tani.

Pemeriksaan Maraton dan Pencekalan Sebelum penahanan ini, suhu politik dan hukum di Sulsel memang sudah memanas.

BB sebelumnya telah menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam pada Desember 2025 lalu.

Guna mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri, pihak Kejati juga telah melakukan pencekalan sejak akhir tahun lalu.

Penyidik telah menyita ratusan dokumen kontrak dan memeriksa lebih dari 80 saksi, mulai dari pejabat birokrasi, anggota legislatif, hingga pihak swasta.

Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kini terancam Pasal Berlapis di bawah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sulsel berjanji akan terus mengusut tuntas aliran dana haram ini hingga ke akar-akarnya.

“Ini adalah bentuk komitmen kami. Tidak ada tempat bagi koruptor di Sulawesi Selatan, siapapun dia,” tutup Didik Farkhan.

Popular Articles