Top 5 This Week

Related Posts

Pemda Subang Endapkan Bantuan Bencana Banjir Dari Ran’S Entertainment

*Pemda Kabupaten Subang Endapkan Bantuan Bencana Banjir Dari RAN’S Entertainment*

Subang – Beberapa waktu lalu kabupaten Subang dilanda bencana banjir yang mengakibatkan warga di sembilan kecamatan wilayah pantura.
Saat ini banjir memang sudah surut , namun infrastruktur Umum dan rumah warga masih banyak yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir tersebut.

Penanganan banjir di wilayah Subang utara pada awal 2026 ini mendapat dukungan besar dari berbagai pihak ketiga (non -pemerintah) dan relawanrelawan, selain dari bantuan pemerintah. Pihak ketiga salah satunya dari RAN’S Entertainment, Raffi Ahmad memberikan bantuan korban banjir 500 juta Rupiah.

Komunitas Penikmat Kopi item Pram Protono Qodarian, menyori tindakan, pihak Pemkab Subang yang Mengedandapkan pemberian bantuan dari pihak ketiga (Sumbang /Hibah) tersebut untuk bencana banjir ujarnya Jumat (6/3/2026).

Presiden telah memberikan peringatan keras untuk tidak main -main dana bantuan bencana dan akan menindak tegas pejabat yang menyalahguna anggaran tersebut, termasuk pemerintah daerah.
Anggarannya terlebih dahulu di APBD sebelum disalurkan sangat berpotensi menyalahi peraturan dan prinsip penanggulangan bencana, terutama jika dilakukan pada masa tanggal darurat.

“Pram juga mengatakan menurut analisis berdasarkan peraturan terkait.
1: Pelanggan prnsip tanggap darurat.
Segera disalurkan bantuan untuk bencana alam, harus segera disalurkan, apalagi jika berupa kebutuhan pokok, jika menundanya dengan alasan birokrasi anggaran dianggap menghambat, penanganan bukan dana APBD,
Bantuan dari pihak ketiga seharusnya diserahkan kepada pihak korban atau dikelola oleh BPBD /Pihak yang berwenang secara langsung, bukan dicampur, atau ditaman /di endapkan untuk masuk siklus APBD yang panjang.
2: Prosudur hibah /sumbang harus transparan dan izin pengumpulan sumbangan pilih ke tiga wajib memiliki izin dan dilaporkan secara transparan, juga hasilnya wajib diserahkan kepada korban.
3: Potensi penyalahgunaan hukum, tindak pidana korupsi:
Bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi termasuk dalam rawan korupsi.
Mengedapkan dana bantuan bisa dianggap menunda hak para korban yang terkena dampak juga merupakan bentuk penyalahgunaan bantuan sosial,
Yang mana kewajiban laporan pihak berwenang wajib melaporkan penerima dan Penyanyalurannya harus diketahui dipublikasikan agar publik mengetahuinya kata Pram.

Menurut Pram kesimpulanya jika pemerintah daerah mengadakan bantuan dari pihak ketiga untuk administrasi itu diperbolehkan (untuk pencatatan) namun jika diendapkan lama, sehingga kebutuhan kebutuhan mendesak, korban tidak terpenuhi jelas tindakan tersebut salah secara prosudur dan moral, yang mana sesuai Undang -undang Nomor 24Tahun 2007,Pementah bertanggung jawab penuh atas penanggulangan bencana, bukan menghambatnya, dengan birokrasi pemerintahan Kabupaten Subang.

Ia berharap pemerintah kabupaten Subang untuk segera menyalurkan bantuan dari pihak ketiga, juga mempublikasikan kepada masyarakat subang.

Untuk kedepannya semoga pihak Kabupaten Subang baik-baik saja, pihak Ran’s Entertainment semoga tidak melakukan tindakan apapun, semacam melakukan gugatan terhadap Pemda Subang.

Kasus dana bantuan bencana yang mengedap di pemerintah kabupaten Subang seharusnya dipublikasikan agar terang benderang pungkasnya.

Reporter D.Jekiw.

Popular Articles