GARA-GARA SALURAN CACING DAN TANAH NEGARA 1,5 HEKTAR, KADES CIBOGO INISIAL AM DAN KETUA BPD MASUK PENJARA — LSM KOMPAK DESAK CAMAT, BPN, DAN PEMDA IKUT DIPERIKSA
SUBANG — Skandal dugaan penjualan tanah negara kembali mencoreng pemerintahan desa. Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara setelah diduga menjual tanah desa seluas sekitar 1,5 hektar, termasuk fasilitas umum berupa saluran irigasi pertanian atau yang dikenal sebagai “saluran cacing”.
Penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik dugaan korupsi aset negara yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
KRONOLOGI: DARI PEMBEBASAN LAHAN HINGGA BERUJUNG PENJARA
Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat masuknya proyek investasi industri di wilayah Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Pemerintah desa saat itu terlibat dalam proses pendataan dan verifikasi lahan.
Namun, dalam proses tersebut, diduga terjadi penyimpangan serius. Tanah negara dan fasilitas umum desa, termasuk saluran cacing yang merupakan jalur irigasi pertanian masyarakat, diduga ikut dimasukkan dalam transaksi pembebasan lahan.
Padahal, berdasarkan ketentuan hukum, tanah fasilitas umum dan aset desa tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi tanpa mekanisme resmi dan persetujuan pemerintah yang berwenang.
Pada tahun 2025, dugaan penyimpangan tersebut mulai terungkap setelah muncul laporan masyarakat dan temuan investigasi di lapangan. Aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Hingga akhirnya, pada Februari 2026, Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KOMENTAR LSM KOMPAK: BONGKAR SEMUA PIHAK YANG TERLIBAT
LSM KOMPAK secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada dua tersangka saja.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Tidak mungkin penjualan tanah negara seluas 1,5 hektar terjadi tanpa keterlibatan pihak lain. Aliran dana harus ditelusuri dan semua oknum yang terlibat harus diproses tanpa tebang pilih,” tegas perwakilan LSM KOMPAK kepada media
LSM KOMPAK juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh aktor yang terlibat diungkap.
CAMAT, BPN, DAN PEMDA DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Selain Kepala Desa dan Ketua BPD, LSM KOMPAK juga meminta agar pihak kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang turut diperiksa dan memberikan klarifikasi.
Pasalnya, pelepasan tanah desa tidak mungkin terjadi tanpa adanya proses administrasi dan dokumen resmi.
Pihak kecamatan diminta menjelaskan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa, sementara BPN diminta membuka data terkait status dan riwayat tanah yang diperjualbelikan.
Pemerintah daerah juga didesak untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pelepasan aset desa tersebut.
APH DIMINTA TEGAS DAN TIDAK TEBANG PILIH
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi di tingkat desa.
LSM KOMPAK menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, baik di tingkat desa maupun di luar desa, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada oknum yang dilindungi. Ini menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat. Semua pihak yang terlibat harus dibongkar,” tegasnya.
Kasus dugaan penjualan tanah desa seluas 1,5 hektar ini menjadi perhatian serius publik. Media antikorupsi.com menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Reporter D. Jekiw.

