
Banyuasin, Kompas SBS
Proyek Pengecoran Jalan di Dusun Suka Damai, Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2025 lalu, kini memunculkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Jalan yang seharusnya menjadi akses transportasi warga, ternyata sudah rusak karena terbis, padahal belum genap satu tahun sejak pembangunannya. Terindikasi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Publik (KIP)
No 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010.
Di bawah terik matahari yang menyengat, jejak-jejak kehancuran jalan itu jelas terlihat. Kondisi jalan yang rusak karena terbis menimbulkan ketidaknyamanan bagi siapa saja yang melintas. Warga setempat, yang sejak awal menaruh harapan besar pada jalan ini, kini hanya bisa mengeluh dan meratapi nasib.
“Kami menduga ada permainan oknum kepala desa pada pengerjaan pengecoran jalan tersebut, pasalnya belum sampai satu tahun usia jalan ini, sekarang sudah rusak karena terbis,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak di sebutkan, dengan nada getir. Kekecewaan dan kemarahan jelas tergambar di wajahnya. Sabtu (14/2/2026)
Lebih lanjut ia mengatakan, kami selaku masyarakat merasa kecewa terhadap monitoring evaluasi (Monev) yang di lakukan oleh pihak kecamatan muara padang beberapa waktu lalu, seolah pemeriksaan jalan tersebut hanya sebuah formalitas pekerjaan, tanpa ada teguran ataupun tanggapan dari pihak kecamatan pada saat pengecekan jalan tersebut, kendati keluhan sudah kami sampaikan,” ucapnya.
Harapan warga Dusun Suka damai terhadap jalan ini sangat sederhana, yakni jalan dapat bertahan lama sehingga dapat mempermudah akses mereka. Namun, kenyataan berbicara lain. Infrastruktur yang diidam-idamkan kini justru menjadi simbol dari proyek gagal yang menguras anggaran dana desa (DD) tanpa memberikan manfaat sesuai harapan.
Investigasi lapangan mengungkapkan dugaan kuat bahwa proyek ini tidak sesuai dengan standar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan, beberapa sumber mencurigai adanya kegagalan dalam perencanaan awal. “Jika kita melihat kondisi jalan ini, sangat jelas bahwa ada yang tidak beres sejak awal. Terutama tahap perencanaan serta pengawasan yang lemah,” ungkap seorang pengamat konstruksi lokal yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan jalan belum memberikan penjelasan terkait kerusakan ini. Usaha untuk menghubungi Tamrin selaku (Kepala Desa Muara Padang) melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum membuahkan hasil.
Keadaan ini mendorong masyarakat untuk mendesak dinas terkait, khususnya INSPEKTORAT Kabupaten Banyuasin, untuk segera melakukan audit terhadap proyek Pengecoran jalan yang menggunakan Dana Desa ini. Audit tersebut diharapkan bisa mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kegagalan ini.” Ungkapnya pada pada awak media
“Jalan ini seharusnya menjadi penghubung yang memudahkan kehidupan sehari-hari kami, bukan malah menjadi beban. Kami butuh jawaban dan solusi, bukan janji-janji kosong,” tegas seorang warga dengan nada penuh harap.
Desakan audit tidak hanya datang dari warga, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Mereka berharap, audit yang transparan dan menyeluruh bisa memberikan keadilan bagi warga Dusun Suka Damai, Desa Muara Padang dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dinas terkait, diharapkan segera turun tangan, diharapkan tidak hanya mengaudit, tetapi juga memberikan rekomendasi langkah-langkah perbaikan yang konkret. “Kita tidak bisa terus menerus membiarkan uang rakyat digunakan untuk proyek-proyek yang tidak berkualitas. Harus ada perubahan nyata dalam cara mengelola dana desa (DD) terutama dalam pengawasan pembangunan di desa-desa,” kata. M. Murod, seorang aktivis penggiat anti korupsi Sumsel
Di tengah kekecewaan ini, harapan masih tersisa. Warga berharap proyek-proyek berikutnya akan dikelola dengan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Mereka tidak meminta banyak, hanya sebuah jalan yang bisa mereka gunakan dengan aman dan nyaman, sesuai dengan hak mereka sebagai warga negara yang berhak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
(Yulius Hia)

