Kamis, Maret 26, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Kejari Sabang Tahan Dua Pejabat Gampong Cot Ba’u | Kompas.sbs.-News

Kejari Sabang Tahan Dua Pejabat Gampong Cot Ba’u, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Aset PAG Rugikan Negara Rp472 Juta

MEDIAKOMPAS.SBS.-WILAYAH ACEH
KOMPAS.SBS.-NEWS || SABANG-ACEH,Rabu,11 FEBRUARI 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menunjukkan sikap tegas dalam penegakan hukum. Dua pejabat Gampong Cot Ba’u resmi ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Gampong Tahun Anggaran 2019–2020 serta penyalagunaan pemanfaatan aset sebagai Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021–2023.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan yang komprehensif dan ekspose internal.

Adapun dua tersangka tersebut yakni:
AH, Keuchik Gampong Cot Ba’u periode 2010–2023
MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kejari Sabang.

Lima Paket Pekerjaan Fisik Diduga Tidak Sesuai
Perkara ini bermula dari realisasi sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari APBG Gampong Cot Ba’u Tahun Anggaran 2019–2020.

Dalam proses penyidikan terungkap, pelaksanaan kegiatan disebut ditentukan dan dikendalikan langsung oleh tersangka AH, mulai dari penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), penentuan pekerja, sistem pembayaran upah, pemesanan material, hingga pencairan serta pertanggungjawaban anggaran.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan Tim Ahli Dinas PUPR Kota Sabang, ditemukan ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan yang terpasang dengan yang dipertanggungjawabkan.

Dari 14 kegiatan fisik yang dilaksanakan pada tahun 2019 dan 2020, sebanyak lima paket pekerjaan dinyatakan bermasalah, dengan selisih nilai mencapai:

Rp201.341.000
Pengelolaan Aset Gampong Diduga Tanpa Transparansi
Tak hanya pada sektor pembangunan fisik, penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset gampong sebagai sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021–2023.

Aset tersebut diduga dikelola secara langsung oleh tersangka AH bersama MN tanpa sistem pelaporan dan pencatatan akuntansi yang sesuai standar tata kelola keuangan desa.

Hasil penerimaan pemanfaatan aset tercatat sebesar:

Rp399.785.000
Namun yang disetorkan ke kas bendahara gampong hanya:

Rp129.000.000
Sehingga terdapat selisih penerimaan yang tidak disetorkan sebesar:

Rp270.785.000
Audit Inspektorat: Kerugian Negara Rp472 Juta Lebih

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Sabang Nomor 700.1.2/453/2025 tertanggal 10 Desember 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai:

Rp472.126.000
Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari penyimpangan lima paket pekerjaan fisik dan dugaan penyalagunaan pemanfaatan aset gampong.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP
Serta ketentuan relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencakup hukuman penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Tegas Penegakan Hukum Hingga Tingkat Desa
Penahanan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Sabang dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, termasuk dana desa dan aset gampong.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Kejari Sabang memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

~Reporter Perss Kompas.sbs.-Aceh -Novi Karno 

~SumberA.N Kepala Kejaksaan Negeri Sabang
Kasi Intelijen
Mohamad Rizky, SH., MH
Jaksa Muda NIP. 19850718 200912 1 005

~RedaksiNasional-KOMPAS.SBS.

Popular Articles