Top 5 This Week

Related Posts

PMP

Lembaga Swadaya Masyarakat PMP ( Peduli Masyarakat Pali.)

 

Nomor : 0139 / LSM-PMP / PRB/ 2026 / Pali.

 

Sifat : Penting.

Lampira

: 1 ( Satu) berkas.

Prihal : Menindak Lanjuti brita 22/6/2026. Terkait adanya dugaan penyimpangan dana pembangunan balai desa, Berualang2 dan sekaligus dana bumdes lainnya.

 

 

Kepada YTH.

1. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pali

2. Tipikor Polres kabupaten Pali.

Di

Tempat.

 

Sehubungan kami dari lembaga Swadaya Masyarakat peduli Masyarakat Pali. ( PMP) kabupaten penukal abab lematang ilir ( Pali )

Melaporkan adanya duga korupsi dana menganggarkan balai desa secara berulang-ulang,dan dana pemberdayaan lainnya.

Menyangkut UU Pemberantasan Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), ancaman hukuman untuk perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain.

 

jika seseorang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pidana Penjara: Seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Denda Paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Pasal 2 Ayat 2): Jika tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam “keadaan tertentu” (seperti saat negara dalam bahaya, terjadi bencana alam nasional, atau saat krisis ekonomi), pelaku dapat dijatuhi pidana mati.

 

Pidana Penjara: Seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Denda: Paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Demikian atas laporan kami dari lembaga Swadaya Masyarakat PMP, Agar Dapat Di Audit Secara Rinci Dana Desa Tahun 2019- 2024 – 2025.

Atas kerja samanya kami ucapan terimakasih.

 

Tanggal 25/6/ 2026.

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PMP PALI.

 

KETUA. UMUM

Saparudin

 

( )

 

SEKRETARIS UMUM LSM PMP PALI

Amerudin

 

( )

 

 

Tembusan YTH.

 

– KPK

– KeJati Sumsel

– BPK Sumsel.

Popular Articles