Kota Bitung, Kompas –Dewan Pimpinan Pusat Barisan Insan FII Sabilillah (DPP BIFI) Kabupaten/Kota menyampaikan sikap resmi melalui press conference terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob terhadap Ketua Ormas Barisan Insan FII Sabilillah, yang selanjutnya disebut sebagai korban (inisial Hj. T). Minggu, (01/02/2026)
Pres Conference di selenggarakan bertempat di kediaman Rumah Ketua Umum DPP Ormas Bifi yang tepat nya di Sari kepala, Bitung timur,maesa, Kota Bitung.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat korban mendengar teriakan di lokasi rumah duka.
Sebagai bentuk kepedulian dan upaya menjaga situasi tetap kondusif, korban mendatangi lokasi untuk menenangkan suasana. Namun, tanpa alasan yang jelas dan tanpa adanya provokasi, tiba-tiba datang seorang oknum anggota Brimob yang langsung melakukan tindakan pemukulan terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik pada bagian dada sebelah kiri.
Tidak hanya kekerasan fisik, oknum tersebut juga melontarkan ucapan bernada penghinaan dan stigmatisasi, di antaranya menyebut korban dengan kata-kata tidak pantas, termasuk menyematkan tuduhan serius seperti “teroris”, yang sangat mencederai harkat dan martabat korban secara pribadi maupun organisasi

DPP BIFI menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum, etika, dan disiplin aparat penegak hukum, terlebih dilakukan di ruang publik yang seharusnya dijaga kesakralannya sebagai rumah duka.
Melalui press conference ini, DPP BIFI secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:

Segera menindaklanjuti laporan dan memproses hukum oknum Brimob yang bersangkutan secara transparan dan berkeadilan.
Menjatuhkan sanksi hukum dan disiplin seberat-beratnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menjamin bahwa tidak ada upaya pembiaran, perlindungan, atau impunitas terhadap pelaku hanya karena atribut kesatuan.
Masyarakat berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan kepastian hukum. Peristiwa ini dinilai telah mencoreng nama baik institusi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik apabila tidak ditangani secara serius dan profesional.
DPP BIFI menegaskan, penegakan hukum yang tegas terhadap oknum justru merupakan bentuk perlindungan terhadap marwah dan kehormatan institusi, sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari dan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum.

Press conference ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus:
DPD Manado: Srijando Madani
DPD Minahasa Utara: Faisal Heligo
DPD Minahasa Tenggara: Fazri Adam
DPD Bitung: Irfan Sugianto
Sekretaris Umum: Suharto Jibu

