Jumat, Maret 27, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Kejari Karo Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan di Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat

 

KABANJAHE KARO,Kompas.SBS| Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karo telah resmi menerima pelimpahan tahap II terkait kasus perkara pembunuhan berencana di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara,berkas ini dilimpahkan Rabu (21/01/2026).

Perkara ini yang menjerat tersangka Ganda Nainggolan (27) atas melakukan pembunuhan terhadap rekannya, Melky Revanta Perangin-Angin (32), pembunuhan ini terjadi pada Bulan september tahun 2025 lalu di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Proses dalam pelimpahan tahap II ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dan penyidik Polres Tanah Karo kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karo.

Menurut pihak dari Kejaksaan, dalam perkara tersebut, Ganda Nainggolan dijerat tersangka dengan pasal 459, subsider Pasal 458 Undang-Undang ( UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).

Dalam pasal tersebut merupakan penyesuaian dari ketentuan lama, Pasal 338 KUHP, ( Pembunuhan Berencana) Subsidair Pasal 338 KUHP ( Pembunuhan) yang kini telah diakomodasi dalam KUHP baru yang telah dimulai berlaku secara nasional.

Dalam kesempatan ini, informasi yang diterima Media Kompas.SBS, perkara ini ditangani oleh dua Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karo yakni Halfeus Hangoluan Samosir, S.H, dan Roy Andalan Pelawi, S.H, M.Kn.

Reporter :
ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Popular Articles