*Mahkamah Konstitusi Putuskan Wartawan Tidak Dapat Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistik*
Jakarta – MK mengabulkan sebagai permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika dalam pengajuan materi UU Pers.
Mahkamah menyatakan frasa “Perlindungan hukum ” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat penerapan saksi pidana dan /atau Perda terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Putusan ini menegaskan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip – prinsip perlindungan terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta -merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan /atau perdana.
Sumber Mediacakranews. Com.
