Kota Bitung, Kompas-Warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, mengaku kecewa terhadap PT MSM/TTN menyusul pertemuan yang digelar di Kantor Community perusahaan, Senin (9/2/2026) belum lama ini.
Pertemuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan harapan dan kesepakatan awal yang tlah dibangun bersama warga.
Perwakilan warga, Riny Kiroyan, mengatakan kekecewaan muncul setelah pihak perusahaan tetap menjalankan aktivitas kerja di luar kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.
Menurutnya warga pada awalnya telah memberikan izin terbatas hnya untuk kegiatan blasting, bukan aktivitas pekerjaan lainnya.
“Kesepakatan kami jelas, hnya blasting. Tapi faktanya perusahaan terus melakukan aktivitas kerja setiap hari bahkan sampai malam. Ini yng membuat warga marah dan merasa dibohongi,”bebernya kepada sejumlah wartawan, Rabu kemarin.
“Kami beberapa kali memergoki aktivitas perusahaan pada malam hari, sehingga memicu aksi pengejaran oleh warga karena merasa kesepakatan dilanggar secara sepihak,”sambungnya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut ibu rumah tangga ini mengungkapkan, pihak perusahaan meminta warga bersabar dan menunggu keputusan pimpinan pusat. Perusahaan meminta waktu sekitar satu bulan untuk menyampaikan aspirasi warga ke manajemen, namun dengan syarat aktivitas kerja tetap berjalan.
“Bagi kami ini hanya janji lagi. Perusahaan minta waktu tapi kerja tetap jalan. Ini sama saja mengulur-ulur dan mengabaikan keresahan warga Pinasungkulan,”tegasnya.
Lebih jau ia mengatakan, kekecewaan warga semakin bertambah setelah pernyataan petunggi PT MSM/TTN, Yusak, yang menyebut bahwa warga tidak memiliki kewenangan menghentikan aktivitas perusahaan dan hanya pemerintah yang bisa melkukan hal tersebut.
“Pernyataan itu sangat melukai warga Pinasungkulan. Seolah-olah suara warga tidak berarti apa-apa bagi perusahan,”keluhanya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Esty Sumilat. Ia menyebutkan bahwa pihak perusahaan kembali meminta waktu satu bulan dan berencana mendata ulang rumah-rumah warga di wilayah Lorong Dodol.
“Perusahaan minta masyarakat bersabar satu bulan lagi sambil menunggu arahan selanjutnya,” ungkap Esty.
Sementara itu, Ketua Persatuan Organisasi Lintas Agama dan Adat (POLA) Kota Bitung Puboksa Hutahaen, menilai PT MSM/TTD tidak menunjukkan sikap kooperatif serta tidak memiliki komitmen terhadap kespakatan bersma.
“PT MSM/TTD hanya bermdalkan bujuk rayu dan janji manis. Masyarakat Pinasungkulan justru dihadapkan pada ancaman keselamatan jiwa mereka sendiri. Kasihan rakyat, hanya ditipu dengan janji-janji,” teganya.
Ia juga menyoroti dampak lingkngan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai semakin nyata dan membahayakan.
Jadi menurutnya, kegiatan tambang berpotensi menggusur kampung-kampung warga demi kepentingan emas.
“Nah kerusakan alam sudah jelas di depan mata. Potensi bencana alam juga semakin besar akibat kegiatan tambang. Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan kita semua harus bersatu untuk menghentikan aktivitas PT MSM sebelum terjadi tragedi seperti yang dialami saudara-saudara kita di daerah lain,”tegasnya, turut diamini Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kota Bitung, Danny Kaloh.
Terpisah, juru bicara PT MSM/TTN, Sinyo Rumondor, saat dikonfirmas sejumlah wartawan mengatakan akan mengecek hasil pertemuan tersebut.
“Saya kebetulan tidak ikut dalam pertemuan, jadi belum mengetahui hasilnya,” singkatnya, Kamis (12/2/2026).
Hal tersebut disampaikan Pattipeilohy saat diwawancarai wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung. Kamis, 12/2/2026.
Ia menekankan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mendukung upaya perbaikan tata kelola lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami sudah mulai rangkaian kegiatan, termasuk penanaman pohon dan mengajak masyarakat untuk melestarikan lingkungan. Bekas tambang-tambang ilegal yang merusak itu harus dihijaukan kembali.
Kita ingin mengetuk moral dan hati masyarakat agar berhenti melakukan penambangan ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, apabila praktik tambang ilegal masih terus berlangsung, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum secara tegas.
Ia menegaskan bahwa persoalan tambang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga tata kelolanya harus diperbaiki agar berjalan secara legal dan berkelanjutan,” Ujarnya.
Perlu diketahui bersama, sebelum pertemuan dengan pihak perusahaan, sejumlah warga Kelurahan Pinasungkulan telah menggelar aksi protes terhadap aktivitas blasting yang diduga dilakukan oleh PT MSM/TTD, Kamis (5/2/2026).
Dalam aksi tersebut, warga sempat menerobos blokade aparat kepolisian dan petugas keamanan perusahaan.
Warga menilai aktivitas peledakan telah menimbulkan dampak serius bagi permukiman yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi tambang.
Penolakan terhadap aktivitas blasting kembali terjadi pada Jumat (6/2/2026), ketika sejumlah warga turun langsung ke lokasi pertambangan untuk menghentikan kegiatan peledakan yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat Pinasungkulan.

