Minggu, Maret 29, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Warga Lingga Julu Ditangkap di Ndokum Siroga ! Diduga Memiliki Sabu

 

KABANJAHE KARO,Kompas.SBS| Seorang pemuda yang berinisial EPT (24) Warga Desa Lingga Julu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Sabtu (17/01/2026) sekira pukul 13.22 Wib di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Hal ini diketahui saat dirilis dari Berita Humas Polres Tanah Karo,
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat, Kamis(29/1) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,79 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru muda kombinasi hitam, satu bungkus rokok Surya Gudang Garam, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Android merek INOI warna hitam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Popular Articles