kompas,sbs||Tulungagung – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan cap jeky yang disebut berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan publik. Bila informasi tersebut terbukti benar, kondisi ini bukan hanya menjadi pelanggaran hukum, tetapi juga menguji komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyakit masyarakat yang merusak ketertiban umum.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini dan informasi dari sejumlah narasumber, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian disebut terdapat di wilayah Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kecamatan Rejotangan, Kecamatan Kalidawir, serta beberapa lokasi lain yang masih dalam proses pendalaman.
Warga mengaku resah dan berharap aparat segera melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan unsur tindak pidana. Mereka menilai, jika aktivitas ilegal dibiarkan berlangsung dalam waktu lama, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat tergerus.
“Yang kami harapkan bukan sekadar razia sesaat, tetapi penegakan hukum yang konsisten sehingga masyarakat benar-benar merasakan keamanan,” ujar salah seorang warga.
Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP bagi penyelenggara atau pihak yang memberi kesempatan berjudi, serta Pasal 303 bis KUHP bagi pihak yang turut bermain judi. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang perjudian sebagai perbuatan yang dapat merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian terkait informasi yang beredar. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Publik kini menanti langkah nyata aparat. Penyelidikan yang profesional, transparan, dan berbasis alat bukti diharapkan mampu menjawab keresahan warga sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(bersambung)

