ROTE NDAO | KOMPAS.SBS — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mulai membenahi tata kelola transportasi daerah melalui penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur penyelenggaraan angkutan dan parkir.
Kedua Ranperda tersebut disiapkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Perhubungan untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, nyaman, terjangkau, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan transportasi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Rote Ndao sebagai daerah kepulauan.
Sebagai daerah kepulauan, mobilitas masyarakat dan distribusi barang di Rote Ndao sangat bergantung pada konektivitas transportasi darat, laut, dan penyeberangan.
Karena itu, pengaturan transportasi tidak hanya menyangkut kelancaran lalu lintas di jalan raya, tetapi juga mencakup pelayanan angkutan, keselamatan, perizinan, trayek, tarif, hingga penyelenggaraan angkutan di perairan.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan disusun berdasarkan kajian akademik dengan mempertimbangkan kondisi faktual, kebutuhan masyarakat, aspek filosofis, sosiologis, dan landasan yuridis.
Naskah Akademik Penyelenggaraan Angkutan merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur.
Rancangan tersebut diarahkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam merencanakan, mengatur, mengendalikan, membina, dan mengevaluasi penyelenggaraan angkutan sesuai kewenangan daerah.
Regulasi itu juga diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, teratur, dan dapat diakses.
Sementara bagi pelaku usaha, aturan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai persyaratan usaha, trayek, perizinan, tarif sesuai kewenangan, kewajiban, pembinaan, dan pengawasan.
Ruang lingkup Ranperda Penyelenggaraan Angkutan cukup luas. Pengaturannya mencakup perencanaan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, jenis pelayanan angkutan, trayek, penyelenggara angkutan, persyaratan kendaraan dan pengemudi, standar pelayanan, keselamatan, tarif, hingga perizinan.
Rancangan tersebut juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta penyelenggara angkutan, pembinaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat.
Sejumlah bentuk pelayanan angkutan yang disiapkan antara lain Trans Rote Ndao, angkutan permukiman, angkutan barang, angkutan taksi, angkutan sewa, angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu, serta angkutan di perairan.
Pengaturan juga mencakup penyelenggaraan angkutan pelayaran, mulai dari penyedia jasa, pendaftaran kapal, perizinan, wilayah operasi, pengangkutan penumpang dan barang, standar pelayanan, tanggung jawab penyedia jasa, hingga hak dan kewajiban penumpang.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarkawasan sekaligus mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan pelayanan publik di Kabupaten Rote Ndao.
Selain angkutan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menempatkan penyelenggaraan parkir sebagai bagian penting dalam pembenahan sistem transportasi daerah.
Pertumbuhan kendaraan bermotor dan meningkatnya aktivitas masyarakat berdampak pada pemanfaatan ruang milik jalan. Kondisi tersebut membutuhkan pengaturan agar aktivitas parkir tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Karena itu, Ranperda Penyelenggaraan Parkir diarahkan untuk menjamin ketertiban, keselamatan lalu lintas, kenyamanan masyarakat, kepastian hukum, serta pemanfaatan ruang milik jalan secara berkeadilan.
Rancangan tersebut mengatur sejumlah prinsip, antara lain kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan.
Ruang lingkup pengaturannya meliputi penetapan lokasi dan penyediaan fasilitas parkir, penyelenggara dan petugas parkir, pengguna jasa parkir, tarif, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Penetapan lokasi parkir juga dirancang melalui tahapan kajian, uji publik, penyusunan laporan, penetapan kawasan dan lokasi, serta pemasangan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
Dalam rancangan tersebut, penyelenggara parkir diwajibkan menyediakan sejumlah fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat.
Kewajiban itu antara lain menyediakan rambu dan marka, atribut petugas, informasi mengenai tarif dan ketersediaan ruang parkir, pembinaan dan pelatihan petugas, menjaga keamanan kendaraan, memelihara fasilitas, serta memberikan tanda bukti parkir yang sah.
Perhatian juga diberikan kepada kelompok yang membutuhkan fasilitas khusus. Parkir khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, dan wanita hamil diarahkan tersedia pada penyelenggaraan parkir di luar ruang milik jalan.
Dengan demikian, penataan parkir tidak hanya dipandang sebagai persoalan pemungutan retribusi, tetapi sebagai bagian dari upaya membangun sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyadari bahwa keberhasilan kebijakan transportasi tidak hanya bergantung pada regulasi. Pelaksanaannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat, pelaku usaha, pengemudi, petugas parkir, serta pemangku kepentingan lainnya.
Karena itu, proses pembentukan Ranperda diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi terhadap substansi aturan yang akan diterapkan.
Naskah Akademik Penyelenggaraan Parkir juga menempatkan partisipasi sebagai salah satu instrumen dalam proses penyusunan kebijakan yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, pelaku usaha, pengelola parkir, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pada akhirnya, kedua Ranperda tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk regulasi, tetapi mampu menjadi dasar pembenahan pelayanan transportasi di Kabupaten Rote Ndao.
Melalui aturan yang jelas, pelayanan yang semakin baik, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi masyarakat, pemerintah daerah berharap angkutan dan parkir dapat dikelola secara lebih tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Transportasi yang aman, tertib, nyaman, dan melayani masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
PRESS RELEASE (DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ROTE NDAO)

