TPA Jalupang Terancam Ditutup Permanen, KLH Beri Deadline Perbaikan Jalan Hingga Maret
SUBANG – Krisis sampah di Kabupaten Subang mencapai titik nadir setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menjatuhkan sanksi administrasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang pada Februari 2026.
Sanksi berat ini mengancam penutupan total TPA Jalupang jika syarat perbaikan infrastruktur dan sistem pengolahan limbah tidak segera dipenuhi.
Kabid Pengelolaan Sampah DLH Subang, Irwan, mengungkapkan bahwa pihak kementerian memberikan arahan tegas terkait standarisasi pengolahan sampah di lokasi tersebut.
“TPA Jalupang harus memiliki Sanitary Landfill dan pengolahan limbah air sampah (Lindi) yang memadai. Itu adalah arahan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Irwan.
Deadline Maret: Jalan atau Tutup
Sanksi administrasi ini tidak hanya menyasar sistem internal TPA, tetapi juga menuntut penyelesaian masalah infrastruktur kronis. Salah satu poin krusial dalam sanksi tersebut adalah kewajiban bagi Pemerintah Daerah Subang untuk menyelesaikan perbaikan jalan akses menuju TPA Jalupang paling lambat bulan Maret ini.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan jalan akses masih dalam kondisi rusak berat—yang selama ini menyebabkan puluhan armada terjebak lumpur dan mogok—maka TPA Jalupang terancam ditutup secara permanen. Penutupan ini diprediksi akan melumpuhkan total sistem kebersihan di seluruh wilayah Kabupaten Subang.

