Kompas.SBS – MEDAN
Kabar gembira bagi jutaan pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah Provinsi Sumut resmi meluncurkan terobosan layanan publik yang signifikan untuk memangkas birokrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermutor (PKB). Mulai Kamis (30/4/2026), wajib pajak tidak lagi dipersulit dengan kewajiban menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama saat akan membayar pajak tahunan atau mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), khususnya bagi kendaraan yang telah berganti tangan namun belum mengurus Bea Balik Nama (BBN).

Kebijakan revolusioner ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Medan Utara. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang sering terkendala karena sulitnya menghubungi pemilik sebelumnya untuk meminjam KTP, padahal kewajiban membayar pajak tetap berjalan.

“Saat ini, masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya tertera di STNK. Era kesulitan membawa KTP pemilik lama telah berakhir. Kami ingin pelayanan ini benar-benar hadir untuk memudahkan rakyat,” tegas Sutan Tolang Lubis di hadapan antrean warga yang memadati loket.
Syarat Mudah dan Prosedur Cepat
Sutan menjelaskan bahwa meskipun KTP pemilik lama tidak lagi diminta, terdapat tiga syarat sederhana yang wajib dipenuhi untuk menjamin keabsahan data dan komitmen administrasi di masa depan:
Menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan saat ini (pembeli/penerima hibah).
Membawa STNK asli kendaraan yang bersangkutan.
Menandatangani surat pernyataan khusus yang berisi permohonan pemblokiran data sementara sekaligus komitmen resmi untuk melakukan proses Balik Nama (BBN) paling lambat pada tahun 2027.
“Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, hambatan administratif bisa teratasi. Kami mengundang seluruh wajib pajak, terutama mereka yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk segera datang ke seluruh kantor Samsat di Sumut. Mari luruskan data sambil membayar pajak dengan mudah,” ajaknya.
Kebijakan ini mencakup berbagai skenario perpindahan kepemilikan, baik melalui jual beli biasa, hibah, warisan, maupun tukar-menukar. Dengan demikian, kendala klasik berupa hilangnya kontak dengan pemilik lama atau pemilik yang sudah meninggal dunia tidak lagi menjadi penghalang bagi warga untuk taat pajak.
Respons Positif Masyarakat
Terobosan ini langsung disambut antusias oleh masyarakat. Dewi Handayani, salah satu wajib pajak yang baru saja menyelesaikan pembayarannya, mengaku terkejut dengan kecepatan layanan.
“Sebagai masyarakat, saya merasa sangat termudahkan. Sebelumnya saya khawatir akan ditolak karena STNK masih atas nama mantan suami saya yang sudah pindah kota. Ternyata, prosesnya sangat cepat, hanya butuh waktu sekitar lima menit dari ambil nomor antrean sampai selesai,” ungkapnya lega.
Senada dengan Dewi, Diki Rahmansyah, seorang pekerja swasta yang sebelumnya sempat bingung mengurus pajak motor bekas belian, merasakan dampak langsung kebijakan ini.
“Saya memang niat bayar pajak seperti biasa, tapi sempat ragu karena tidak punya KTP pemilik lama. Ternyata, begitu sampai hari ini, petugas langsung menyambut ramah, memberikan formulir, dan memprosesnya tanpa meminta KTP lama. Sangat mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat,” cerita Diki dengan nada bersyukur.
Diki pun mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini. “Kalau ada yang bilang sulit, itu mungkin kabar lama. Langsung saja datang dan buktikan sendiri kemudahannya. Lagipula, membayar pajak tepat waktu adalah kontribusi nyata kita untuk membangun infrastruktur dan kemajuan Sumatera Utara,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumut optimis tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat drastis, sekaligus memperkuat basis data kendaraan bermotor di wilayah tersebut secara bertahap menuju tertib administrasi yang sempurna.
(Warianto)

