Indramayu, Kompas.sbs – Masyarakat Indramayu dari empat kecamatan yang menjalankan usaha di bidang industri padi, pertanian dan nelayan, saat ini sangat terbantu dengan adanya SPBU Limbangan, kecamatan Juntinyuat, kabupaten Indramayu.
Pasalnya SPBU Limbangan yang saat ini di percaya oleh pihak pertamina untuk menyalurkan pendistribusian BBM bersubsidi yang berjenis solar tersebut sangat membantu masyarakat,
Rabu (11/02/2026).
Dari pantauan awak media terlihat dari empat kecamatan yaitu kecamatan, Juntinyuat, kecamatan Balongan, Kecamatan Karangampel, dan Kecamatan krangkeng. dalam menjalankan Usaha Kecil menengah (UMKM,) diantaranya, Pertanian, Penggilingan padi, Nelayan, Pompanisasi Sawah, tambak dan lainnya.
Setiap hari terlihat mereka berbondong-bondong untuk mengantri BBM Solar Subsidi di SPBU 3445215, mereka sangat antusias sabar dalam mendapat kemudahan mendapatkan pelayanan BBM yang berjenis solar tersebut.
Saat ditemui awak media Pak Kumis asal desa krangkeng, konsumen BBM bersubsidi menerangkan,
“Saya selalu mengantri membeli solar subsidi Setiap hari, karena untuk menggerakkan Penggilingan padi (Beras).
Dari semua pemilik memberikan kuasa kepada saya” ujarnya.disisi lain Suharno seorang nelayan dari desa Juntinyuat menerangkan, “saya setiap hari harus beli solar karena disuruh juragan prahu, selain itu kaswiyah, dari Desa Majakerta Balongan juga menerangkan dengan keterangan yang sama dan juga Mang Ajo, dari Desa sambimaya PB menerangkan hal yang sama dengan pak Kumis.
Begitupun dengan Lurah warga Karangampel memberikan keterangan yang sama untuk mengisi Penggilingan padi,serta di katakan juga oleh Santi ,Caswidi Nelayan dari desa Limbangan juga ikut memberikan keterangan yang sama.
Dikatakan oleh santi,
“Menurut Santi SPBU ini sangat membantu untuk kelangsungan hidup para Nelayan dan penggilingan padi yang ada di Desa Lombang dan Limbangan kalau tidak ada solar subsidi ini mungkin kita susah untuk melangsungkan hidup karena kita orang tani harus kerja cari sendiri, kalau PNS sih kita juga gak mau kerja sebagai Nelayan atau buruh tani lainnya, karena di SPBU Karangampel tidak ada jual solar subsidi,” ucap santi.
Menurut Pakar Ahli Undang-undang sudah menjadi hak warga Negara,yang tercantum pada Pasal 27 UUD 1945 Ayat 2 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, menurut mereka kerja jadi Petani,Nelayan,UMKM sangat layak karena untuk jadi PNS mereka tidak ada Link di atas.
Masih dari Ahli UUD 1945 pasal 33 Ayat
1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan Koperasi Pelelangan ikan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Oleh Negara(BPH Migas, Pertamina.
3.Bumi air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai negara(BPH Migas, Pertamina,
dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat Konsumen kendaraan dan Non Kendaraan.
Terpisah saat ditemui manager SPBU Abdul Gani menerangkan,
“SPBU melayani sesuai dengan konstitusi negara dimana ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yg dihadiri berbagai Partai Politik yang di wakili dari Berbagai fraksi dan komisi di gedung Parlemen untuk membahas Kemudahan masyarakat red
Nelayan, petani, UMKM DLL dalam mendapat BBM bersubsidi maka lahirlah UU No 2 THN 2023 yang mengatur regulasi penyaluran BBM bersubsidi diantaranya setiap pembelian BBM bersubsidi wajib hukumnya menunjukan ke SPBU Surat rekomendasi dari Muspida dan barcode yang sudah di aprove oleh BPH Migas,masi dari Abdul Gani dalam mendapatkan Surat rekomendasi dari Muspida itu prosesnya panjang masyarakat dari mengambil Formulir di Masing-masing Dinas terkait lalu minta surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan di stempel maju lagi minta persetujuan dari Muspika Camat dan Polsek setempat di stempel dan di lanjut ke Muspida Dinas terkait.
Dispertan, Diskanla, Disperindag DLL baru dapat Surat rekomendasi dan Barcode dan sudah Syah untuk beli di SPBU, dan apa bila ada pihak-pihak yang kurang setuju dengan aturan pemerintah sebaiknya mengajukan gugatan ke MK, kalau kita SPBU tidak bisa untuk menolak karena konsumen juga berhak untuk mengajukan gugatan ke Pertamina melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena konsumen sdh menempuh prosedur pembelian.
Lagian konsumen membeli BBM itu sudah Legal, karena sdh byr pajak dari Negara yg dititipkan kepada Harga Eceran tertinggi (HET) tiga pajak tersebut, meliputi Pajak pertambahan nilai(PPN). Pajak penghasilan(PPh)
kedua, pajak ini masuk ke kas APBN yg bisa membiayai gaji Persiden,Wakil,MPR/DPR,Lembaga tinggi Negara,TNI -Polri yang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pertamina itu setor ke kas Daerah melalui Pajak Pratama yang fungsinya untuk pembangunan Daerah.
Semua konsumen di SPBU 3445215 tertib, sesuai aturan dan Administrasi apabila Surat rekomendasi ,itu sudah Expayer mereka langsung Daftar ulang di masing-masing Dinas terkait tutupnya.
Saimin

