Top 5 This Week

Related Posts

Sidang Praperadilan I Made Daging Banyak Menghadirkan Saksi Ahli

KOMPAS.SBS ~ Denpasar || Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging memasuki tahap keempat dengan agenda sidang Duplik, yang acaranya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).

Dalam sidang praperadilan mantan Kakanwil BPN Bali, Made Daging dengan agenda sidang Duplik, dari kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika menghadirkan tiga ahli yakni dari ahli pidana, ahli administrasi publik, hingga ahli bahasa.

Sementara dari kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali, Nyoman Gatra, S.H., M.H hanya menghadirkan ahli pidana dan acara pidana.

Sidang praperadilan keempat ini momennya paling lama yang dikarenakan banyaknya ahli yang hadir di sidang praperadilan Made Daging, dengan kehadiran banyak ahli bisa menambah ilmu pengetahuan antara pemohon dan termohon.

Usai sidang praperadilan Made Daging dengan agenda sidang Duplik, dari kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, Nyoman Gatra, S.H., M.H menyampaikan,

“Selain agenda sidang Duplik dari kuasa termohon, juga ada bukti pemeriksaan surat-surat, dan pemeriksaan ahli yang disampaikan dalam sidang praperadilan,” ucapnya.

Sedangkan untuk penetapan tersangka Made Daging, pendapat dari kami adalah berfokus pada dua alat bukti seperti pemalsuan surat dan pemalsuan isi surat yang disebut dengan pemalsuan intelektual.

Sempat juga disebutkan dalam sidang praperadilan Made Daging terkait sidang praperadilan dulu dan sidang praperadilan sekarang sama.

Kalau sidang praperadilan dulu, Undang-Undang yang lama ditetapkan tersangka tanggal 10 September 2025 masih berdasarkan Undang-Undang yang lama. Itu dugaan atau sangkaanya Pasal 421 terkait penyalahgunaan wewenang.

“Sedangkan sekarang adalah Pasal 391 dan Pasal 392 terkait pemalsuan surat,” terangnya.

Ditambahkan, Pasal yang dulu dihentikan, karena Undang-Undang baru sudah tidak lagi mengatur. Dan ini pelapornya juga beda, dan laporan polisinya baru. (Bud)

Popular Articles